Penulis: Andang Prihasnowo, Pegawai KPPN Semarang II
Salah satu keengganan karena prosedur pendaftaran yang dipandang rumit dan belum ada kepastian berapa omzet yang dapat diperoleh dari UMKM yang bergabung dalam sistem market place pemerintah ini.
Walaupun demikian terdapat beberapa keunggulan sistem market place pemerintah ini bagi pelaku usaha UMKM, antara lain:
(1) Tranparansi transaksi dan kepastian dibayar oleh pembeli, karena pembelinya adalah unit instansi pemerintah.
(2) Jangkauan market place ini adalah nasional dalam arti sekali pelaku usaha UMKM terdaftar pada sistem digital payment pemerintah, maka dapat diakses oleh banyak pengguna dari seluruh Indonesia dengan kurang lebih 20.000 unit instansi pemerintah.
(3) Lebih simpel dan mudah karena penggunaan teknologi informasi yang terbaru.