Berita , D.I Yogyakarta

Dinas Pendidikan Sleman Beri Kebijakan Sekolah Gelar Study Tour

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
dinas pendidikan sleman
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (tengah) dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksaan outing sekolah atau study tour di luar daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah untuk melaksanakan study tour. Namun sifatnya sukarela, atau tidak wajib.

Dengan maraknya pelarangan kegiatan tersebut di beberapa daerah karena kejadian kecelakaan saat pelaksaan study tour, pihaknya kemudian melakukan pembaruan kebijakan study tour.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan lintas OPD seperti dari Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bapeda, bahkan dari bagian organisasi dan bagian hukum, di lingkungan Pemkab Sleman untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Intinya nanti akan segera kami sampaikan, bahwa sekolah dalam melaksanakan outing itu tidak wajib. Kalau sekolah perlu untuk menambah wawasan peserta didiknya, akan diijinkan dengan berbagai persyaratan,” kata Ery, Kamis, 13 Juni 2024.

Dijelaskan, apabila sekolah memutuskan untuk melaksanakan study tour harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan beserta pengajuan proposal yang di dalamnya mencakup jadwal pengganti pembelajaran semisal dilakukan di luar hari libur.

“Pertimbangannya kalau semua melaksanakan (study tour) di liburan justru tidak maksimal. Kalau semua daerah bareng-bareng tidak efektif,” sambungnya.

Kemudian sekolah diwajibkan untuk melampirkan perixinan dan persetujuan orang tua peserta didik. Sekolah juga harus mematok biaya yang tidak memberatkan orang tua, di mana dalam hal ini diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan orang tua.

Selain itu, sekolah wajib melampirkan dokumen fotocopy STNK kendaraan (masih berlaku) yang hendak digunakan, beserta Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengemudi, dokumen kendaraan yang masik memiliki ijin angkutan wisata dan dibuktikan dengan kartu pengawasan yang sah dan berlaku. Serta kendaraan yang akan dipergunakan harus laik jalan dan dibuktikan dengan melampirkan uji berkala yang masih berlaku.

“Sekolah dalam memilih kendaraan bisa mengecek status kendaraan di aplikasi Mitra Darat. Dishub yang bisa menginformasikan, dan sudah memberikan surat edaran. Kalau izin sudah diberikan harus menghubungi Dishub yang akan melakukan pemeriksaan teknik kendaraan sebelum berangkat, bahwa kendaraan sesuai yang diajukan dan laik jalan,” jelasnya.

Seluruh persyaratan tersebut, katanya, wajib diserahkan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

Disamping itu, Ery menegaskan bahwa keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik selama study tour menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan panitia. Panitia pun diwajibkan untuk memberikan pendampingan dan menjaga nama baik Kabupaten Sleman.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025