Berita , D.I Yogyakarta

Dinas Pendidikan Sleman Beri Kebijakan Sekolah Gelar Study Tour

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
dinas pendidikan sleman
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana (tengah) dalam jumpa pers di Pendopo Parasamya Setda Sleman, Kamis, 13 Juni 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE – Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman menerapkan sejumlah kebijakan terkait pelaksaan outing sekolah atau study tour di luar daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan bahwa pihaknya tidak melarang sekolah untuk melaksanakan study tour. Namun sifatnya sukarela, atau tidak wajib.

Dengan maraknya pelarangan kegiatan tersebut di beberapa daerah karena kejadian kecelakaan saat pelaksaan study tour, pihaknya kemudian melakukan pembaruan kebijakan study tour.

Pihaknya pun berkoordinasi dengan lintas OPD seperti dari Dinas Perhubungan (Dishub), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bapeda, bahkan dari bagian organisasi dan bagian hukum, di lingkungan Pemkab Sleman untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.

“Intinya nanti akan segera kami sampaikan, bahwa sekolah dalam melaksanakan outing itu tidak wajib. Kalau sekolah perlu untuk menambah wawasan peserta didiknya, akan diijinkan dengan berbagai persyaratan,” kata Ery, Kamis, 13 Juni 2024.

Dijelaskan, apabila sekolah memutuskan untuk melaksanakan study tour harus mendapatkan izin dari Dinas Pendidikan beserta pengajuan proposal yang di dalamnya mencakup jadwal pengganti pembelajaran semisal dilakukan di luar hari libur.

“Pertimbangannya kalau semua melaksanakan (study tour) di liburan justru tidak maksimal. Kalau semua daerah bareng-bareng tidak efektif,” sambungnya.

Kemudian sekolah diwajibkan untuk melampirkan perixinan dan persetujuan orang tua peserta didik. Sekolah juga harus mematok biaya yang tidak memberatkan orang tua, di mana dalam hal ini diwajibkan untuk melampirkan surat pernyataan orang tua.

Selain itu, sekolah wajib melampirkan dokumen fotocopy STNK kendaraan (masih berlaku) yang hendak digunakan, beserta Surat Ijin Mengemudi (SIM) pengemudi, dokumen kendaraan yang masik memiliki ijin angkutan wisata dan dibuktikan dengan kartu pengawasan yang sah dan berlaku. Serta kendaraan yang akan dipergunakan harus laik jalan dan dibuktikan dengan melampirkan uji berkala yang masih berlaku.

“Sekolah dalam memilih kendaraan bisa mengecek status kendaraan di aplikasi Mitra Darat. Dishub yang bisa menginformasikan, dan sudah memberikan surat edaran. Kalau izin sudah diberikan harus menghubungi Dishub yang akan melakukan pemeriksaan teknik kendaraan sebelum berangkat, bahwa kendaraan sesuai yang diajukan dan laik jalan,” jelasnya.

Seluruh persyaratan tersebut, katanya, wajib diserahkan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

Disamping itu, Ery menegaskan bahwa keamanan, ketertiban, dan keselamatan peserta didik selama study tour menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah dan panitia. Panitia pun diwajibkan untuk memberikan pendampingan dan menjaga nama baik Kabupaten Sleman.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Petaka Rotasi Hansi Flick, Barcelona Alami Kekalahan Pertama di La Liga

Petaka Rotasi Hansi Flick, Barcelona Alami Kekalahan Pertama di La Liga

Minggu, 29 September 2024 06:06 WIB
Barcelona Kalah 4-2 dari Osasuna, Akhiri Kemenangan Beruntun di La Liga

Barcelona Kalah 4-2 dari Osasuna, Akhiri Kemenangan Beruntun di La Liga

Minggu, 29 September 2024 05:29 WIB
Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ini Perannya

Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, Ini Perannya

Minggu, 29 September 2024 03:43 WIB
Berlangsung Meriah, Semarak Dirgantara 2024 Dibuka Dengan Atraksi Jet Tempur di Langit Bantul

Berlangsung Meriah, Semarak Dirgantara 2024 Dibuka Dengan Atraksi Jet Tempur di Langit Bantul

Sabtu, 28 September 2024 15:41 WIB
Diduga Karena Konsleting Listrik, Sebuah Rumah dan 2 Ruko di Gunungkidul Ludes Terbakar

Diduga Karena Konsleting Listrik, Sebuah Rumah dan 2 Ruko di Gunungkidul Ludes Terbakar

Sabtu, 28 September 2024 12:24 WIB
Tiga Kategori Kabupaten Layak Anak dalam Tiga Tahun, Bantul Peringkat Kedua Nasional

Tiga Kategori Kabupaten Layak Anak dalam Tiga Tahun, Bantul Peringkat Kedua Nasional

Sabtu, 28 September 2024 11:41 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 28 September 2024 09:41 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 28 September 2024 09:40 WIB
Pemkab Kulon Progo Naikkan Perekonomian melalui Manunggal Fair 2024

Pemkab Kulon Progo Naikkan Perekonomian melalui Manunggal Fair 2024

Sabtu, 28 September 2024 02:11 WIB
Polda DIY Gelar Jum'at Curhat di Institusi Pendidikan

Polda DIY Gelar Jum'at Curhat di Institusi Pendidikan

Sabtu, 28 September 2024 02:08 WIB