Berita , D.I Yogyakarta
Dokter Gadungan PSS Sleman Ditangkap, Gunakan Ijasah Palsu Saat Melamar Pekerjaan
HARIANE - Setelah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polresta Sleman, dokter gadungan yang menangani tim PSS Sleman akhirnya tertangkap.
Penangkapan itu dilakukan di rumah pelaku wilayah Cibodas, Tangerang pada 24 Januari 2024.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasat Reksrim AKP Riski Adrian menjelaskan, kejadian bermula di bulan Februari 2020, dimana pada saat itu PT. PSS membutuhkan dokter untuk tim PSS.
Tersangka yang diketahui berinisial EA, laki-laki berusia 42 tahun, warga Kelapa Dua, Tangerang itu dihubungi oleh manajemen untuk bekerja di PT. PSS sebagai dokter.
Setelah itu tersangka melamar sebagai dokter dengan mengirim soft copy Ijazah sebagai dokter lulusan Universitas Fakultas Kedokteran di Aceh atas nama EA dan Daftar Riwayat hidup atau identitas diri.
“Setelah melamar, tersangka EA datang ke PT. PSS, kemudian ia langsung diterima bekerja sebagai dokter dan menandatangani kontrak kerja dengan PT. PSS Sleman mulai bulan Februari 2020,” bebernya, Selasa, 30 September 2024.
Kemudian pada bulan Maret 2020 tersangka EA mendapatkan gaji dari PT. PSS sebesar Rp 15 Juta per bulan sampai dengan bulan Desember 2020 serta mendapatkan bonus.
Pada Maret 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021, tersangka mendapatkan gaji sebesar Rp 25 juta per bulan berikut bonusnya, dengan pembayaran melalui transfer ke rekening Bank BCA atas nama tersangka.
Pada bulan November 2021, beredar kabar di PT. PSS bahwa Dokter EA bukan benar-benar dokter.
Mendapat informasi itu, PT. PSS mengirim surat ke Universitas Syah Kuala Banda Aceh dan pada 30 November 2021 mendapat jawaban bahwa atas nama tersangka bukanlah alumni atau lulusan dokter dari Universitas Syah Kuala Banda Aceh.
“Tanggal 1 Desember 2021, tersangka berpamitan pulang ke Palembang karena orang tuanya sakit dan langsung pergi dan tidak kembali lagi. Karena adanya kejanggalan, tanggal 3 Desember 2021 melaporkan peristiwa pemalsuan surat-surat dan penipuan ke Polresta Sleman. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100.000, atas gaji dan bonus yang telah diberikan kepada tersangka,” terangnya.
Satreskrim Polresta Sleman yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan.