Berita , D.I Yogyakarta

Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025
Petugas saat melakukan operasi razia miras di masyarakat. Foto/Humas Polres Bantul.

HARIANE - Polres Bantul berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilaksanakan sejak Januari hingga Mei 2025.

Ribuan botol miras berbagai merek ini disita dari berbagai wilayah di Bantul dan merupakan upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengatakan, penyitaan miras ini merupakan komitmen kepolisian untuk selalu memastikan situasi aman dan kondusif di wilayah Bantul.

Apalagi timbulnya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi, kerap diawali oleh konsumsi miras, sehingga pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para pengedar miras.

"Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kita tindak," ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Ia menegaskan komitmennya bersinergi dengan Pemkab Bantul terkait aturan perda larangan minuman beralkohol di Bantul.

Sehingga ia akan menekankan jajarannya agar terus konsisten menjalankan tugas pokoknya.

Tercatat, dari kegiatan razia yang telah dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari-Mei 2025, telah berhasil mengamankan 1.033 botol dan 5 galon miras oplosan, 17 botol alkohol murni, serta 1.080 botol miras berbagai merek.

Novita meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya peredaran miras, baik secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan minuman keras bisa memicu terjadinya tindak pidana.

Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan melaporkan kepada Kepolisian ketika ada indikasi peredaran minuman haram tersebut,

Apalagi, kata dia, ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Junjung Tinggi Toleransi, Sejumlah Umat Nasrani Turut Membantu Pelaksanaan Kurban di Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 6 Juni 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 06 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 6 Juni 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 06 Juni 2025
Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kemenag Yogyakarta Tak Larang Takbir Idul Adha, Asalkan…

Kamis, 05 Juni 2025
Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Muhammadiyah DIY Siapkan 1.309 Lokasi Sholat Idul Adha, Kota Yogya Ada 220 Titik

Kamis, 05 Juni 2025
Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Awas! Data Diri Bisa Jebol, Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkodus Aktivasi IKD

Kamis, 05 Juni 2025