Berita , D.I Yogyakarta
Duh! Polres Bantul Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Januari-Mei 2025
HARIANE - Polres Bantul berhasil menyita ribuan botol minuman keras (miras) dari hasil operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilaksanakan sejak Januari hingga Mei 2025.
Ribuan botol miras berbagai merek ini disita dari berbagai wilayah di Bantul dan merupakan upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari mengatakan, penyitaan miras ini merupakan komitmen kepolisian untuk selalu memastikan situasi aman dan kondusif di wilayah Bantul.
Apalagi timbulnya keresahan masyarakat terkait tindak kejahatan yang terjadi, kerap diawali oleh konsumsi miras, sehingga pihaknya terus menerjunkan jajarannya agar memburu para pengedar miras.
"Ini bentuk keseriusan polisi dalam menegaskan aturan terkait peredaran miras. Kalau masih ada yang jual akan kita tindak," ujarnya, Selasa (3/6/2025).
Ia menegaskan komitmennya bersinergi dengan Pemkab Bantul terkait aturan perda larangan minuman beralkohol di Bantul.
Sehingga ia akan menekankan jajarannya agar terus konsisten menjalankan tugas pokoknya.
Tercatat, dari kegiatan razia yang telah dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari-Mei 2025, telah berhasil mengamankan 1.033 botol dan 5 galon miras oplosan, 17 botol alkohol murni, serta 1.080 botol miras berbagai merek.
Novita meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan adanya peredaran miras, baik secara langsung maupun melalui nomor aduan 110 atau hotline Polres Bantul di nomor 0856 00479110.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan minuman keras bisa memicu terjadinya tindak pidana.
Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas dengan melaporkan kepada Kepolisian ketika ada indikasi peredaran minuman haram tersebut,
Apalagi, kata dia, ini sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.