Berita , D.I Yogyakarta
Dukung Percepatan Industri 4.0, BBSPJIKKP Yogyakarta Luncurkan Layanan Baru
HARIANE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan teknis yang dibutuhkan di dunia industri. Hal itu dilakukan guna mengatrol kinerja industri manufaktur nasional.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Andi Rizaldi menyampaikan, salah satu contoh yang dapat dilakukan ialah dengan menyediakan problem solving bagi dunia industri.
Selain itu juga dilakukan dengan perluasan implementasi industri 4.0 dan green industry, serta upaya mendukung dekarbonisasi melalui verifikasi dan validasi Gas Rumah Kaca.
"Bentuk dukungan ini terwujud dalam pendirian Lembaga Sertifikasi Personil (LSP), Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Gas Rumah Kaca dan Lembaga Inspeksi (LI) pada tahun 2023," kata Andi, Kamis, 30 November 2023.
Disampaikan Andi, berdasar laporan Global Competitiveness Index tahun 2023 yang dikeluarkan International Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing Indonesia naik dari posisi ke-44 menjadi ke-34 atau menanjak 10 level.
Pemeringkatan tersebut didasarkan pada empat kriteria, yaitu kinerja ekonomi, efisiensi pemerintah, efisiensi bisnis, dan infrastruktur.
"Untuk peningkatan kinerja ekonomi di Indonesia, tidak terlepas dari peran peningkatan daya saing khususnya di bidang sektor industri, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," terangnya.
Menurutnya, pembangunan industri perlu memperhatikan rantai nilai (value chain), di mana perusahaan industri harus mampu menghasilkan output yang memiliki nilai tambah.
"Dengan demikian, pemerintah berkewajiban untuk memajukan teknologi industri, salah satunya dengan cara penguasaan industri 4.0, termasuk green industry dan peningkatan kompetensi SDM industri," ujarnya.
Dukungan pemerintah terhadap industri 4.0 telah tercermin dalam pemberlakuan beberapa regulasi, antara lain yaitu penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian tentang pengukuran Indonesia Industry 4.0 Readiness Index (INDI 4.0) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang menjadi acuan dalam menentukan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan dalam membentuk manager, engineer dan maintainer tranformasi industri 4.0.
"Pengakuan kompetensi bagi profesi khususnya Manager Transformasi Industri 4.0 sebagai agent of change di perusahaan, sangat penting untuk dilakukan melalui uji kompetensi dari LSP yang terlisensi BNSP," imbuhnya.
Dalam upaya tersebut, salah satu unit kerja di bawah BSKJI Kemenperin, yakni Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kulit, Karet dan Plastik (BBSPJIKKP) Yogyakarta telah meluncurkan layanan baru berupa pemberian Sertifikasi Profesi untuk skema Kluster Pengordinasian Transformasi Industri 4.0.