Berita , D.I Yogyakarta

Edarkan Uang Palsu 10 Ribuan, 2 Orang Diamankan Polisi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Uang palsu di bantul
Polisi tunjukkan uang palsu yang diedarkan warga Tasikmalaya. (Foto: Humas Polres Bantul)

HARIANE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul mengamankan dua orang atas dugaan peredaran uang palsu di Bantul. 

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan kedua pelaku ialah IW, laki-laki usia 31 tahun, warga Tasikmalaya, dan NR, perempuan usia 25 tahun, warga Tasikmalaya Jawa Barat.

Keduanya diamankan pada Kamis, 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Bantul.

Bayu mengatakan, uang palsu tersebut diperoleh kedua tersangka dengan membeli melalui sosial media.

“Tersangka IW dan NR membeli yang diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu sebanyak 120 lembar seharga Rp 300 ribu melalui social media,” kata Bayu, Senin, 1 April 2024.

Diceritakan pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar pukul 21.09 WIB kedua pelaku membelanjakan barang menggunakan uang palsu di sejumlah warung kelontong di wilayah Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul.

“Tersangka IW dan NR membelanjakan uang palsu pecahan Rp 10 ribu tersebut dengan satu buah korek api gas di Toko HIFZA seharga Rp dua ribu dan mendapatkan kembalian uang asli sebesar Rp delapan ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka kemudian belanja korek gas lagi satu buah di toko yang berbeda dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan kembalian uang asli Rp tujuh ribu.

Alhasil keduanya diamankan polisi di hari berikutnya karena telah melanggar Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang tindak pidana barang siapa setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa 25 lembar diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu, satu kantong plastik putih berisi uang kertas, uang koin, korek api gas, korek api kayu, spidol dan bolpoint, satu lembar diduga uang palsu pecahan Rp 10 ribu dengan nomor seri UAKO19261 dari saksi SY, dan satu lembar uang pecahan Rp 10 ribu dengan nomor seri TAY237053 dari saksi HS.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan teliti saat bertransaksi menggunakan uang tunai khususnya uang kertas," imbaunya****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Setelah Dua Pekan, Jenazah PMI Asal Gunungkidul yang Meninggal di Taiwan Bakal Dipulangkan ...

Setelah Dua Pekan, Jenazah PMI Asal Gunungkidul yang Meninggal di Taiwan Bakal Dipulangkan ...

Jumat, 11 Juli 2025
Waspada Leptospirosis! Sudah Ada 6 Orang Meninggal di Kota Yogyakarta

Waspada Leptospirosis! Sudah Ada 6 Orang Meninggal di Kota Yogyakarta

Jumat, 11 Juli 2025
‎Bejat! Kakek di Bantul Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Masih Trauma

‎Bejat! Kakek di Bantul Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Masih Trauma

Jumat, 11 Juli 2025
Akhir Pekan di Stasiun Tugu, KAI Bagikan Kopi Gratis dan Es Krim untuk ...

Akhir Pekan di Stasiun Tugu, KAI Bagikan Kopi Gratis dan Es Krim untuk ...

Jumat, 11 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik Tipis, Cek Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik Tipis, Cek Rincian ...

Jumat, 11 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Juli 2025 Naik, Cek Sebelum Beli

Jumat, 11 Juli 2025
Sudah Mendunia, Desa Wisata Nglanggeran Masih Hadapi Masalah Jalan Rusak dan Sinyal Lemah

Sudah Mendunia, Desa Wisata Nglanggeran Masih Hadapi Masalah Jalan Rusak dan Sinyal Lemah

Kamis, 10 Juli 2025
‎JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo Piyungan Pasca jadi Tersangka TKD

‎JCW Desak Bupati Bantul Nonaktifkan Lurah Srimulyo Piyungan Pasca jadi Tersangka TKD

Kamis, 10 Juli 2025
Gagal Gasak Rp 300 Juta, Jambret di Bojongsari Depok Hampir Dihajar Massa

Gagal Gasak Rp 300 Juta, Jambret di Bojongsari Depok Hampir Dihajar Massa

Kamis, 10 Juli 2025
Mudah Anti Ribet! Begini Aturan Baru Pindah Domisili 2025, Nggak Perlu ke RT ...

Mudah Anti Ribet! Begini Aturan Baru Pindah Domisili 2025, Nggak Perlu ke RT ...

Kamis, 10 Juli 2025