Artikel

5 Fakta Gas Air Mata, Memiliki Kandungan yang Bisa Sebabkan Kematian

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
5 Fakta Gas Air Mata, Memiliki Kandungan yang Bisa Sebabkan Kematian
5 Fakta Gas Air Mata, Memiliki Kandungan yang Bisa Sebabkan Kematian
HARIANE – Fakta gas air mata dalam tragedi kerusuhan Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 terus menjadi sorotan.
Fakta gas air mata dalam tragedi tersebut turut mewarnai kericuhan usai pertandingan sepak bola liga Indonesia antara Arema FC dengan Surabaya di Stadion Kanjuruhan.
Gas air mata itu dikeluarkan aparat saat ribuan suporter turun ke lapangan usai pemain dan official tim Arema FC alami kekalahan.
Akibat dari tembakan gas air mata tersebut membuat massa panik dan ricuh. Mereka berlarian sambil berdesak-desakan mencari jalan keluar.
BACA JUGA : Penggunaan Gas Air Mata Menurut FIFA, Ternyata Ini Aturannya
Insiden tersebut pun menyebabkan ratusan suporter meninggal dunia akibat sesak nafas atau kekurangan oksigen akibat gas air mata ditembakkan saat tragedi Stadion Kanjuruhan.
Lantas, apa itu gas air mata? Berikut beberapa fakta gas air mata yang perlu diketahui dan akibatnya bagi tubuh apabila terkena gas air mata.

Fakta Gas Air Mata

Fakta gas air mata
Fakta gas air mata, kenali gejalanya. (Foto: canva.com)
Terlepas dari namanya, gas air mata sebenarnya tidak berbentuk gas. Dilansir dari Healthline, gas air mata merupakan bubuk bertekanan yang menciptakan kabut saat ditembakkan.

1. Fakta Gas Air Mata Ditemukan Pertama Kali Tahun 1928

Gas air mata pertama kali ditemukan oleh dua ilmuwan Amerika Serikat (AS) pada tahun 1928 silam.
Gas air mata kemudian digunakan pertama kali oleh Angkatan Darat AS untuk mengendalikan kerusuhan pada tahun 1959.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB