Artikel

5 Fakta Gas Air Mata, Memiliki Kandungan yang Bisa Sebabkan Kematian

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
5 Fakta Gas Air Mata, Memiliki Kandungan yang Bisa Sebabkan Kematian
5 Fakta Gas Air Mata, Memiliki Kandungan yang Bisa Sebabkan Kematian
Gas air mata juga sempat digunakan sebagai senjata kimia dalam Perang Dunia I. Namun, saat ini penggunaannya ilegal untuk digunakan pada saat perang.
BACA JUGA : Kronologi Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Darah dan Jerit Tangis Supporter Warnai Lokasi Pertandingan

2. Senyawa Kimia yang Terkandung di Dalamnya

Dilansir dari laman UIN Malang, gas air mata mengandung senyawa kimia berupa chloroacetophenone (CN) dan chlorobenzylidene malononitrile (CS).
Gas air mata seperti CN dan CS dapat dilepaskan ke udara sebagai tetesan atau partikel halus yang kemudian berubah jadi seperti kabut.
Jika gas air mata dilepaskan ke udara, orang dapat terpapar melalui kontak kulit, kontak mata, atau pernapasan, dan parahnya kandungan gas air mata bisa sebabkan kematian.

3. Dampak Gas Air Mata Bagi Tubuh

Efek gas air mata bergantung pada jumlah yang terhirup dan faktor lain. Seperti, di mana seseorang terpapar, lokasi paparan (di dalam ruangan atau di luar ruangan), bagaimana orang tersebut terpapar, dan lamanya waktu terpapar.
Dampak awal terhadap tubuh biasanya menyebabkan iritasi pada area kontak, misalnya mata, kulit, dan hidung dalam beberapa detik setelah terpapar.
Gejala itu bisa berlangsung selama 15 sampai 30 menit setelah tidak terpapar dan luka dibersihkan.
BACA JUGA : Mengenal Sejarah Stadion Kanjuruhan, Tempat Tragedi Kelam 2022 dalam Sejarah Sepak Bola Dunia

4. Gejala pada Organ Tubuh Apabila Terpapar

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Polres Kulon Progo Gelar Razia Minuman keras di Berbagai Titik

Kamis, 31 Oktober 2024 20:59 WIB
Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Sidang Putusan Mantan Lurah Candibinangun Sleman, Terdakwa Dijatuhi Hukuman Penjara Lebih Pendek

Kamis, 31 Oktober 2024 20:50 WIB
Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Jadi Korban Laka Tunggal, Seorang Lansia ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 31 Oktober 2024 20:26 WIB
Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Pemkab Sleman Segera Terbitkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 19:57 WIB
Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kakorbinmas Barhakam Polri Dukung Terwujudnya Ketahanan Pangan

Kamis, 31 Oktober 2024 19:54 WIB
Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Keluarkan Inbup, Pemkab Bantul Bakal Tegas Tindak Toko Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 17:50 WIB
Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Tak Ada Izin, 5 Outlet Miras di Bantul Disegel Polisi

Kamis, 31 Oktober 2024 16:48 WIB
Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Gubernur DIY Keluarkan Instruksi Soal Peredaran Miras, Berikut Poin-poinnya

Kamis, 31 Oktober 2024 16:18 WIB
Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Meriahkan HKN ke-60, Ndarboy Genk Siap Hibur Masyarakat di Kompleks Kantor Pemkab Bantul

Kamis, 31 Oktober 2024 15:00 WIB
Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Sri Sultan Instruksikan Kabupaten-Kota Keluarkan Regulasi Peredaran Miras

Kamis, 31 Oktober 2024 14:11 WIB