Berita , D.I Yogyakarta

Fakta Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Dosen Terbukti Bersalah, Ini Sanksinya

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
dosen farmasi ugm
Dosen Farmasi UGM dipecat karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

HARIANE - Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengambil sikap tegas terkait adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada mahasiswa Fakultas Farmasi. 

Untuk diketahui kasus kekerasan seksual ini ramai diberitakan di beberapa media pada minggu-minggu terakhir ini.

Aksi kekerasan seksual tersebut diketahui setelah ada laporan ke pihak Fakultas Farmasi pada bulan Juli 2024 lalu. 

Berangkat dari laporan tersebut, pimpinan Fakultas Farmasi langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. 

Satgas PPKS UGM kemudian melakukan pendampingan terhadap korban dan selanjutnya melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terhadap terlapor sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku. 

Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu mengatakan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarus-utamaan dan keadilan gender.

Menurutnya, kampus juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan korban. 

"Oleh karena itu, salah satu tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas adalah dengan membebaskan terlapor dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Jabatan terlapor selaku Ketua CCRC dicopot berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024," kata Andi, Senin (7/4/2025). 

Keputusan Dekan Farmasi ini ditetapkan jauh sebelum proses pemeriksaan selesai. Dijatuhkannya sanksi kepada terlapor ini untuk kepentingan para korban dan memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas.

Secara kronologis, Satgas PPKS UGM langsung menindaklanjuti laporan dari Fakultas Farmasi dengan pembentukan Komite Pemeriksa melalui Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 750/U N1.P/KPT/HUKOR/2024 dengan perubahan masa kerja Komite Pemeriksa dari 1 Agustus 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. 

"Komite Pemeriksa melakukan pemeriksaan mulai dari meminta keterangan lebih lanjut dari para korban secara terpisah, melakukan pemeriksaan pada terlapor, para saksi, memeriksa bukti-bukti pendukung yang ada hingga tahap pemberian rekomendasi," jelasnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan, Komite Pemeriksa menyimpulkan bahwa terlapor terbukti melakukan Tindakan Kekerasan Seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf M Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Penyiraman Air Ke Lurah Krambilsawit, Begini Pengakuan Debt Collector

Kasus Penyiraman Air Ke Lurah Krambilsawit, Begini Pengakuan Debt Collector

Rabu, 30 April 2025
Program MBG di Kotagede Yogyakarta Mandek, Ribuan Siswa Kena Dampak

Program MBG di Kotagede Yogyakarta Mandek, Ribuan Siswa Kena Dampak

Rabu, 30 April 2025
Pemkot Yogyakarta Ajukan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Pemkot Yogyakarta Ajukan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Rabu, 30 April 2025
Kasus Stunting Masih 14,35 Persen, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Kasus Stunting Masih 14,35 Persen, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Rabu, 30 April 2025
Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Rabu, 30 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 30 April 2025
Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Rabu, 30 April 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Rabu, 30 April 2025