Daftar Lengkap Partai Politik Peserta Pemilu 2024, Begini Nasib Partai Ummat
HARIANE - Partai politik peserta Pemilu 2024 baru-baru ini resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menggelar rapat pleno terbuka mengenai Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.Hal tersebut sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Ummat, di ruang rapat utama Gedung KPU pada Jumat, 30 Desember 2022.Final, Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Lengkap dengan Nomor Urut. (Sumber foto: kpu.go.id)Dikutip dari kpu.go.id partai politik peserta Pemilu 2024 telah ditetapkan secara resmi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin serta Yulianto Sudrajat.
Selanjutnya dalam rapat pleno terbuka penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 juga turut hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, anggota Bawaslu Totok Hariyono serta pimpinan dan pengurus Partai Ummat.Sebelum melakukan rapat pleno terbuka, Idham Holik membacakan tata tertib yang harus dilakukan oleh seluruh peserta partai pemilu. Kemudian dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual Partai Ummat di dua provinsi.
Diketahui dari hasil rekapitulasi Partai Ummat untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur berhasil masuk ke dalam daftar partai politik peserta Pemilu 2024 karena telah memenuhi syarat di 19 kab/kota dari syarat minimal memenuhi syarat 17 kab/kota.
Final, Partai Politik Peserta Pemilu 2024: Lengkap dengan Nomor Urut. (Sumber foto: kpu.go.id)Sementara untuk Provinsi Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 11 kab/kota dari syarat minimal terpenuhi di 11 kab/kota. “Artinya status akhir hasil verifikasi faktual Partai Ummat di NTT dan Sulut dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Idham.Rapat pleno terbuka kemudian menandatangani berita acara rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Nomor 551 Tahun 2022.