Berita , D.I Yogyakarta

Gas Melon Dilarang Dijual Eceran, Disdag Gunungkidul Pastikan Kebutuhan Masyarakat Masih Terpenuhi

profile picture Pandu S
Pandu S
Gas Melon Dilarang Dijual Eceran, Disdag Gunungkidul Pastikan Kebutuhan Masyarakat Masih Terpenuhi
Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul Kelik Yuniantoro Saat Ditemui di Kantornya. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan penjualan gas elpiji 3 kilogram oleh pedagang eceran. Menanggapi kebijakan baru tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul kemudian melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat.

Kepala Disdag Gunungkidul, Kelik Yuniantoro, mengatakan bahwa dalam hal ini pihaknya hanya berwenang untuk melakukan pemantauan.

Sebab, kewenangan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat dilakukan melalui pihak Pertamina, agen-agen, dan pangkalan gas yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

“Gas 3 kilogram sudah tidak boleh dijual melalui pengecer, dan kebijakan tersebut sudah disosialisasikan ke agen-agen dan pangkalan melalui Pertamina. Yang kami lakukan hanya pemantauan,” kata Kelik saat ditemui di Kantor Disdag Gunungkidul, Senin (3/2/2025).

Kelik menjelaskan bahwa dirinya selalu melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait pendistribusian gas elpiji 3 kilogram dari pangkalan ke masyarakat langsung.

"Kami hanya berkoordinasi dengan agen-agen dan pangkalan agar stok gas elpiji 3 kilogram ini cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Kami juga berkoordinasi terkait solusi mengenai proses distribusi yang tidak melalui pengecer ini akan seperti apa," jelasnya.

Meski sudah disosialisasikan, Kelik menjelaskan bahwa penerapan kebijakan baru tersebut bisa mulai dilakukan secara bertahap.

Salah satunya dengan menghitung jumlah masyarakat dan jumlah pangkalan di masing-masing kapanewon.

Hal tersebut nantinya akan menjadi dasar mengenai proses distribusi gas ke tiap kapanewon di Gunungkidul, sehingga mencegah adanya kelangkaan gas.

Terkait dengan harga, Kelik mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada kenaikan yang signifikan akibat adanya kebijakan baru. Harga masih di angka sekitar Rp18.000 per tabung, sementara harga di pasaran masih berkisar Rp20.000 hingga Rp21.000 untuk satu tabung gas elpiji 3 kilogram.

Selain itu, ketersediaan gas 3 kilogram juga masih mampu mencukupi kebutuhan masyarakat.

"Untuk di pasaran, harganya masih normal. Stok sampai saat ini juga masih aman dan terkendali, artinya tidak ada kelangkaan," ujar Kelik.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Pameran F&B Berskala Internasional akan Dihadirkan di Jogja, Ada Apa Saja?

Jumat, 09 Mei 2025
Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Gunungkidul Dilanda Cuaca Buruk, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 09 Mei 2025
Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Ratusan Calon Jamaah Haji Kulon Progo Berpamitan

Jumat, 09 Mei 2025
Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Disdikpora DIY Temukan Titik Terang, Penyebar Soal ASPD Matematika Tak Berasal dari SMPN ...

Jumat, 09 Mei 2025
Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat Bersih di Gunungkidul, Bupati Endah Temukan Sampah Rumah Tangga Dibuang di Tempat ...

Jumat, 09 Mei 2025
Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

Jumat, 09 Mei 2025
Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Antisipasi Penyebaran Penyakit Hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan Jadi Syarat Jual Beli Ternak ...

Jumat, 09 Mei 2025
Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Dinilai Lebih Menguntungkan, Petani Gunungkidul Mulai Banyak yang Tanam Bawang Merah

Jumat, 09 Mei 2025
Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Duh! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan Seksual di Gunungkidul, Pelaku Diduga ...

Jumat, 09 Mei 2025
Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025