Berita , Nasional
Hasil Visum Bocah Tewas Dicabuli Engkong, Ditemukan Luka di Alat Kelamin Akibat Benda Tumpul
Sementara itu Engkong meskipun telah menjadi tersangka, masih sempat berkelit telah melakukan pencabulan terhadap anak-anak. Dia mengaku tidak melakukan kekerasan seksual dan membantah korbannya banyak.
"Nggak diremas, diusap doang mukanya. (Korban) anak itu aja. Kan disitu banyak orang tua," ujar Engkong dengan nada melas dilansir dari PMJ News.
Engkong juga berkali-kali membantah tuduhan telah meremas alat kelamin MD hingga diduga menyebabkan korban meninggal dunia. Dia mengaku hanya mengusap, bukan meremas.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 mengenai Perlindungan Anak. Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Saat ini kasus bocah tewas dicabuli Engkong masih terus didalami pihak kepolisian untuk mencari tau penyebab utama tewasnya korban. ****