Berita , D.I Yogyakarta

Hore! Tenaga Honorer Hingga Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Bakal Terima THR

profile picture Pandu S
Pandu S
Hore! Tenaga Honorer Hingga Mantan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul Bakal Terima THR
Kantor Pemkab Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, hingga tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Gunungkidul bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Bahkan, mantan Bupati dan Wakil Bupati, Sunaryanta dan Heri Susanto, juga masih menerima THR.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, mengatakan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran senilai Rp41 miliar untuk pemberian THR kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Gunungkidul.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11/2025, yakni pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

"Minggu ini atau minggu depan akan kita bayarkan, kita selesaikan. Itu seluruh PNS, P3K hingga Dewan (DPRD) sekitar Rp41 miliar," kata Putro saat dihubungi, Rabu (19/3/2025).

Putro menjelaskan, besaran THR yang akan dibagikan masing-masing untuk ASN dan anggota DPRD sebesar satu kali gaji. Sementara untuk THL sebesar Rp1.000.000, namun diberikan dua kali.

"Sebelum Lebaran diberikan Rp800.000, dan sesudah Lebaran diberikan Rp200.000," jelasnya.

Diketahui, besaran THR yang diberikan kepada THL pada tahun ini lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp800.000.

Selain itu, mantan Bupati Sunaryanta dan Wakil Bupati Heri Susanto juga bakal menerima THR meski sudah tidak menjabat. Keduanya akan menerima THR sesuai dengan gaji pokok yang diterima sebelumnya, yakni sekitar Rp5 juta.

"Untuk bupati dan wakil bupati yang dapat Pak Sunaryanta dan Pak Heri. Tetapi (Sunaryanta) harus memilih, THR pensiunan tentara atau dari bupati, tidak boleh dobel," ucap Putro.

Majunya waktu Pilkada serentak pada 2024 lalu menjadi alasan bupati dan wakil bupati sebelumnya masih menerima gaji dan THR. Keduanya masih menerima gaji hingga sisa waktu masa jabatan, sekitar satu tahun.

Sementara untuk Bupati Endah Subekti Kuntariningsih dan Wakil Bupati Joko Parwoto, pada tahun ini belum menerima THR.

"Bu Endah (Bupati sekarang) kalau sekarang belum, karena baru dilantik 20 Februari kemarin," jelasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rakus, Seorang Petugas BUMDES Gelapkan Uang Lebih dari Rp 1 Miliar

Rabu, 23 April 2025
Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Sembilan Pasangan Nikah Bareng di Pantai Sundak, Ini Keunikan Mahar yang Digunakan

Rabu, 23 April 2025
Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Polisi Rilis Ciri-ciri Mayat Pria Terbungkus Karung Dalam Got di Tangerang

Rabu, 23 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Kecelakaan di Jogja, Mobil Sruduk Sejumlah Kendaraan di Rel Kereta Timoho

Rabu, 23 April 2025
Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Peringatan HUT TAGANA Ke-21 se-DIY, Kabupaten Sleman Jadi Tuan Rumah

Rabu, 23 April 2025
Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Tindak Lanjuti Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kulon Progo, Pertamina Putus Kontrak 5 ...

Rabu, 23 April 2025
78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

78 CPNS Gunungkidul Terima SK Pengangkatan

Rabu, 23 April 2025
Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Polda DIY Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Begini Modus Operandinya

Rabu, 23 April 2025
Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Kasus Penyiraman Air oleh Debt Collector, Lurah Lapor Polisi

Rabu, 23 April 2025
Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Warung Makan di Sewon Bantul Kebakaran, Pemilik Rugi Rp 10 Juta Lebih

Rabu, 23 April 2025