Berita , Gaya Hidup

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Hukum Islam makan di wadah bekas babi setelah dunia maya heboh influencer mengonsumsi kerupuk babi di resto bakso halal. (Foto: Instagram/joviadhiguna)

HARIANE – Bagaimana sebenarnya hukum Islam makan di wadah bekas babi atau makanan non halal lainnya?

Belum lama ini viral seorang influencer Jovi Adhiguna yang mencampurkan kerupuk babi dengan bakso yang dipesannya dari sebuah restoran halal di Bali.

Aksi influencer makan kerupuk babi di resto bakso halal tersebut diunggahnya sendiri melalui akun media sosial di mana dirinya memasukkan kerupuk babi ke dalam mangkok baksonya. 

Kejadian tersebut pun langsung viral dan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat. Pihak manajemen pun mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu, 19 Juli 2023 dan mengambil sikap tegas.

Pihak manajemen menyatakan akan menghancurkan seluruh perlengkapan makan yang ada di resto tersebut dan mengajukan permintaan maaf secara umum. 

“Sebagai Bentuk Komitmen Kami Menjaga Sertifikasi Halal Yang Telah Dimiliki Oleh Baso A Fung Kami Mengambil Langkah Yang Terbaik Yaitu Dengan Menghancurkan Seluruh Peralatan Makan Yang Ada Di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali, Bukti Penghancuran Tersebut Kami Tampilkan Di Slide Berikutnya,” tulis akun Instagram @basoafung

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Pernyataan lengkap Bakso A Fung soal aksi kontroversial influencer Jovi Adhiguna. (Foto: Instagram/basoafung)

Influencer Jovi Adhiguna pun telah menuliskan permintaan maafnya melalui media sosial dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak resto secara baik-baik.

Lalu sebenarnya, bagaimana hukum Islam memandang umat muslim mengonsumsi makanan yang juga digunakan untuk makanan non halal? 

Penjelasan Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Rp 26.000 per ...

Jumat, 30 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 30 Mei 2025 Naik Drastis

Jumat, 30 Mei 2025
Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati-Wakil Bupati Bantul Pamer Hasil Pembangunan Infrastruktur

Kamis, 29 Mei 2025
ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

ISI Yogyakarta Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Kuota 30 Persen

Kamis, 29 Mei 2025
Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Tidak Kuat Menanjak, Bus Rombongan SMA 1 Banguntapan Terperosok Saat Akan Takziah Ke ...

Kamis, 29 Mei 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kecelakaan Maut di Jalan Parangtritis Bantul, Pengendara Motor Tewas Diseruduk Bus

Kamis, 29 Mei 2025