Berita , Gaya Hidup

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Hukum Islam makan di wadah bekas babi setelah dunia maya heboh influencer mengonsumsi kerupuk babi di resto bakso halal. (Foto: Instagram/joviadhiguna)

HARIANE – Bagaimana sebenarnya hukum Islam makan di wadah bekas babi atau makanan non halal lainnya?

Belum lama ini viral seorang influencer Jovi Adhiguna yang mencampurkan kerupuk babi dengan bakso yang dipesannya dari sebuah restoran halal di Bali.

Aksi influencer makan kerupuk babi di resto bakso halal tersebut diunggahnya sendiri melalui akun media sosial di mana dirinya memasukkan kerupuk babi ke dalam mangkok baksonya. 

Kejadian tersebut pun langsung viral dan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat. Pihak manajemen pun mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu, 19 Juli 2023 dan mengambil sikap tegas.

Pihak manajemen menyatakan akan menghancurkan seluruh perlengkapan makan yang ada di resto tersebut dan mengajukan permintaan maaf secara umum. 

“Sebagai Bentuk Komitmen Kami Menjaga Sertifikasi Halal Yang Telah Dimiliki Oleh Baso A Fung Kami Mengambil Langkah Yang Terbaik Yaitu Dengan Menghancurkan Seluruh Peralatan Makan Yang Ada Di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali, Bukti Penghancuran Tersebut Kami Tampilkan Di Slide Berikutnya,” tulis akun Instagram @basoafung

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Pernyataan lengkap Bakso A Fung soal aksi kontroversial influencer Jovi Adhiguna. (Foto: Instagram/basoafung)

Influencer Jovi Adhiguna pun telah menuliskan permintaan maafnya melalui media sosial dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak resto secara baik-baik.

Lalu sebenarnya, bagaimana hukum Islam memandang umat muslim mengonsumsi makanan yang juga digunakan untuk makanan non halal? 

Penjelasan Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Hindari Pemotor Menyeberang, Mobil Mewah Alami Kecelakaan di Kulon Progo

Jumat, 03 Mei 2024 22:45 WIB
Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Hadapi Masalah Ketenagakerjaan, Pemkab Kulon Progo Gelar Pelatihan

Jumat, 03 Mei 2024 22:08 WIB
Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Review BTR vs Dewa United MPL ID S13, Tim Pertama yang Lolos ke ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:43 WIB
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Kakak Beradik Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita dalam Koper, ini Peran Pelaku

Jumat, 03 Mei 2024 21:19 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Hasil Pertandingan BTR vs Dewa United MPL ID S13, Sang Pemuncak Klasemen Curi ...

Jumat, 03 Mei 2024 21:15 WIB
Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Warna Cerah Batik Farras Diminati Anak Muda, Dipasarkan Sampai Mancanegara

Jumat, 03 Mei 2024 20:27 WIB
Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Sah, Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul Berubah Menjadi 4 Oktober

Jumat, 03 Mei 2024 20:11 WIB
Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Kulon Progo Tuan Rumah Lomba MTQ, Ini Tiga Lokasi Penyelenggaraannya

Jumat, 03 Mei 2024 20:07 WIB
Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Sri Sultan Ajukan Pembentukan Dinas Baru, Bakal Urusi Hal Ini

Jumat, 03 Mei 2024 19:58 WIB
Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Aktivis Jogja Laporkan Pj Walikota Atas Penumpukan Baliho ILM Disejumlah Titik

Jumat, 03 Mei 2024 19:22 WIB