Berita , Gaya Hidup

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Hukum Islam makan di wadah bekas babi setelah dunia maya heboh influencer mengonsumsi kerupuk babi di resto bakso halal. (Foto: Instagram/joviadhiguna)

HARIANE – Bagaimana sebenarnya hukum Islam makan di wadah bekas babi atau makanan non halal lainnya?

Belum lama ini viral seorang influencer Jovi Adhiguna yang mencampurkan kerupuk babi dengan bakso yang dipesannya dari sebuah restoran halal di Bali.

Aksi influencer makan kerupuk babi di resto bakso halal tersebut diunggahnya sendiri melalui akun media sosial di mana dirinya memasukkan kerupuk babi ke dalam mangkok baksonya. 

Kejadian tersebut pun langsung viral dan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat. Pihak manajemen pun mengeluarkan pernyataan resmi pada Rabu, 19 Juli 2023 dan mengambil sikap tegas.

Pihak manajemen menyatakan akan menghancurkan seluruh perlengkapan makan yang ada di resto tersebut dan mengajukan permintaan maaf secara umum. 

“Sebagai Bentuk Komitmen Kami Menjaga Sertifikasi Halal Yang Telah Dimiliki Oleh Baso A Fung Kami Mengambil Langkah Yang Terbaik Yaitu Dengan Menghancurkan Seluruh Peralatan Makan Yang Ada Di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali, Bukti Penghancuran Tersebut Kami Tampilkan Di Slide Berikutnya,” tulis akun Instagram @basoafung

Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi Setelah Viral Influencer Makan Kerupuk Haram di Resto Bakso Halal
Pernyataan lengkap Bakso A Fung soal aksi kontroversial influencer Jovi Adhiguna. (Foto: Instagram/basoafung)

Influencer Jovi Adhiguna pun telah menuliskan permintaan maafnya melalui media sosial dan mengungkapkan bahwa dirinya sudah menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak resto secara baik-baik.

Lalu sebenarnya, bagaimana hukum Islam memandang umat muslim mengonsumsi makanan yang juga digunakan untuk makanan non halal? 

Penjelasan Hukum Islam Makan di Wadah Bekas Babi

Ads Banner

BERITA TERKINI

Miris, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Kekerasan Anak di Boyolali

Miris, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Kekerasan Anak di Boyolali

Selasa, 15 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 15 Juli 2025
Awas, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Kembali Terpuruk

Awas, Harga Emas Antam Hari ini Selasa 15 Juli 2025 Kembali Terpuruk

Selasa, 15 Juli 2025
Jadwal KRL Solo Jogja 15-21 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru Pekan Ini

Jadwal KRL Solo Jogja 15-21 Juli 2025, Simak Jam Berangkat Terbaru Pekan Ini

Selasa, 15 Juli 2025
Tanggapi Laporan Bupati Gunungkidul, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Tanggapi Laporan Bupati Gunungkidul, Polisi Langsung Tetapkan Tersangka

Selasa, 15 Juli 2025
Tampung 275 Siswa, Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mulai Difungsikan

Tampung 275 Siswa, Sekolah Rakyat Menengah Atas 19 Bantul Mulai Difungsikan

Senin, 14 Juli 2025
Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat, Ada Cek Gigi hingga Pemetaan Bakat

Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Rakyat, Ada Cek Gigi hingga Pemetaan Bakat

Senin, 14 Juli 2025
Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Penderita Kanker Meningkat, UGM Dorong Pendekatan Kolaboratif Lewat Summer Course

Senin, 14 Juli 2025
Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Penyelenggaraan Haji 2025 Selesai, Tapi 40 Jemaah Masih di Rawat di Saudi

Senin, 14 Juli 2025
Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Bupati Gunungkidul Laporkan Pria yang Mengaku Orang Kepercayaannya untuk Menipu

Senin, 14 Juli 2025