Gaya Hidup

Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat, Apakah Tetap Sah?

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
Hukum kurban dari orang yang tidak shalat
Hukum kurban dari orang yang tidak shalat, sah atau tidak?. (Ilustasi: Freepik/freepik)

HARIANE -  Jika ada seseorang yang tergolong mampu untuk berkurban, namun ia tidak melakukan shalat, bagaimana hukum kurban dari orang yang tidak shalat tersebut? 

Setiap tahunnya umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha dengan berkurban sebagai bentukpengabdian kepada Allah SWT.

Berkurban merupakan sebuah ibadah yang sunnah untuk dilakukan dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.

Berkurban juga merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT yang menunjukkan kesedian untuk mengorbankan harta dan binatang yang dimiliki.

Ibadah kurban hanya dapat dilakukan setahun sekali di bulan Dzulhijjah Idul Adha, maka untuk orang-orang yang memang mampu sebaiknya lakukanlah ibadah kurban tersebut.

Bagaimana Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat?

Hukum kurban dari orang yang tidak shalat
Shalat merupakan ibadah terpenting. (Ilustrasi: Freepik/arvstd)

Dalam agama Islam, shalat merupakan rukun islam yang penting dan seuah tiang agama, dimana umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu mulai dari Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya. 

Shalat adalah panggilan Allah SWT, oleh karena itu sebagai umat muslim wajib melaksanakan panggilan Allah SWT.

Shalat juga merupakan bentuk ketakwaan manusia kepada Allah SWT, dimana manusia harus bertakwa untuk melaksanakan segala kewajiban yang di perintah Allah an menjauhi segala larangannya.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyerukan umat Muslim untuk melaksanakan shalat. Surah Al-Baqarah ayat 45 menyatakan bahwa harus mendirikan ibadah shalat. Perintah shalat wajib hukumnya bagi seorang muslim.

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025