Ayat tersebut menggambarkan pentingnya shalat sebagai kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap Muslim.
Seseorang yang tidak melaksanakan shalat dengan sengaja dan dilakukan terus-menerus maka akan senantiasa mendapatkan dosa yang sangat besar kelak di akhirat.
Lalu bagaimana hukum kurban dari orang yang tidak shalat?
Dikutip dari laman NU Online, bahwa hukum kurban dari orang yang tidak shalat adalah sah. Karena syarat dari berkurban tidak ada kaitannya dengan seseorang tersebut melakukan shalat atau tidak.
Adapun syarat yang berkaitan dengan kurban diantaranya yaitu seseorang yang melakukan kurban harus beragama islam, balig, orang yang mampu dan berakal sehat. Tidak ada shalat dalam ketentuan untuk berkurban.
Apabila seseorang yang melakukan kurban itu seorang muslim, berakal sehat dan balig maka sah hukum dari kurban yang dilakukannya, meskipun ia bukan seseorang yang taat dalam shalatnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah V, [Kuwait, Wazātu al Awqāfi wa asy Syuuni al Islāmiyah, 1987], halaman 79-81;
"Syarat orang yang berkurban yang pertama ialah Islam, kedua, orang mukim, ketiga, orang yang kaya, keempat dan kelima balik dan berakal."
Berbeda halnya jika yang berkurban tersebut adalah seseorang yang tidak shalat karena ia non muslim maka kurbannya tersebut tidaklah sah. Sebagaimana dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah:
"Syarat pertama adalah Islam. Karena itu, kurban tidak wajib bagi non-muslim dan tidak disunnahkan bagi mereka. Ini karena kurban bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sementara non-muslim bukan bagian darinya."
Meskipun hukum kurban dari orang yang tidak shalat itu sah, tentu perlu digaris bawahi bahwasanya ibadah shalat jauh lebih wajib dibandingkan dengan kurban tersebut.
Ibadah kurban hanya dianjurkan untuk seseorang yang mampu, sedangkan ibadah shalat diwajibkan untuk seluruh umat Islam baik itu dari golongan orang yang kaya tau tidak.