HARIANE - Jika ada seseorang yang tergolong mampu untuk berkurban, namun ia tidak melakukan shalat, bagaimana hukum kurban dari orang yang tidak shalat tersebut?
Setiap tahunnya umat muslim merayakan Hari Raya Idul Adha dengan berkurban sebagai bentukpengabdian kepada Allah SWT.
Berkurban merupakan sebuah ibadah yang sunnah untuk dilakukan dan sangat dianjurkan bagi orang yang mampu.
Berkurban juga merupakan bentuk penghormatan dan ketaatan kepada Allah SWT yang menunjukkan kesedian untuk mengorbankan harta dan binatang yang dimiliki.
Ibadah kurban hanya dapat dilakukan setahun sekali di bulan Dzulhijjah Idul Adha, maka untuk orang-orang yang memang mampu sebaiknya lakukanlah ibadah kurban tersebut.
Bagaimana Hukum Kurban dari Orang yang Tidak Shalat?
Dalam agama Islam, shalat merupakan rukun islam yang penting dan seuah tiang agama, dimana umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu mulai dari Subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
Shalat adalah panggilan Allah SWT, oleh karena itu sebagai umat muslim wajib melaksanakan panggilan Allah SWT.
Shalat juga merupakan bentuk ketakwaan manusia kepada Allah SWT, dimana manusia harus bertakwa untuk melaksanakan segala kewajiban yang di perintah Allah an menjauhi segala larangannya.
Dalam Al-Qur'an, Allah SWT menyerukan umat Muslim untuk melaksanakan shalat. Surah Al-Baqarah ayat 45 menyatakan bahwa harus mendirikan ibadah shalat. Perintah shalat wajib hukumnya bagi seorang muslim.
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk".