Gaya Hidup , Pendidikan , Artikel

Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

profile picture Feni Amelia
Feni Amelia
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Hukum Puasa Tanpa Sahur, Sah atau Tidak? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
HARIANE- Hukum puasa tanpa sahur seringkali masih diperdebatkan oleh beberapa orang. Sebagian orang menganggap jika sahur wajib bagi orang yang berpuasa, namun sebagian yang lain beranggapan jika sahur adalah sunnah.
Hukum puasa tanpa sahur masih simpang siur bagi beberapa orang, terutama bagi orang awam. Akan tetapi, ilmu Fiqih ini wajib dipahami agar puasa yang dilaksanakan tetap sah menurut hukum agama.
Hukum puasa tanpa sahur menurut Ustadz Adi Hidayat adalah boleh.
Hal ini disampaikan oleh Ustadz Adi Hidayat melalui kanal Youtube Adi Hidayat Official, pada Mei 2021.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan bahwa hukum sahur adalah tidak wajib. Meskipun demikian, seseorang yang menunaikan makan di waktu sahur akan mendapatkan keberkahan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Makan sahurlah kalian karena dalam makan sahur terdapat keberkahan," (HR. Bukhari dan Muslim).
Barokah atau keberkahan merupakan turunnya kebaikan dari Allah SWT terhadap sesuatu. Barokah dapat mendatangkan kebaikan dan pahala.
Seseorang yang melaksanakan sahur akan menjadi bertenaga, sehingga aktivitas yang dilakukan pun lebih bersemangat, seperti shalat, tilawah Al-Qur'an, dan aktivitas lainnya.
Semakin seseorang bersemangat dalam menjalankan aktivitasnya akibat sahur, maka ia akan semakin mendapatkan keberkahan. Orang yang makan di waktu sahur akan mendapat shalawat dari Allah SWT. dan para malaikat.
Makan sahur merupakan bagian dari perintah Nabi Muhammad SAW. Meskipun demikian, hukum sahur adalah tidak wajib.
Nabi Muhammad SAW pernah tidak melaksanakan sahur, karena khusyu’ beribadah hingga waktu fajar. Melihat perbuatan baik Nabi, para sahabat-sahabat Nabi pun turut melakukan sesuatu yang sama, seperti yang dilakukan oleh Nabi.
Pada suatu kala, para sahabat Nabi tidak kuat atas perbuatan sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad SAW pada akhirnya melarang para sahabat Nabi dalam melaksanakan perbuatan ibadah yang sama.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025