HARIANE - Direktorat Jenderal Imigrasi pasang sistem autogate di Bandara Soetta yang baru diresmikan pada Rabu, 3 Januari 2024.
Sistem imigrasi autogate tersebut berfungsi untuk mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian untuk penumpang pesawat baik yang datang dari maupun berangkat ke luar negeri.
Sebanyak 78 autogate sudah dioperasikan dan bisa digunakan untuk WNI maupun WNA. Imigrasi otomatis ini disebut bisa mempercepat keimigrasian hanya dalam waktu 15-25 detik untuk setiap pelintas.
“Imigrasi telah memasang 78 autogate baru di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, 52 di terminal kedatangan dan 16 di terminal keberangkatan, dan 10 autogate baru di Terminal 2, masing-masing 5 di terminal kedatangan dan keberangkatan," tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Kari dilansir dari keterangan tertulis.
Slimy menjelaskan sistem autogate dilengkapi dengan teknologi Face Recognition dengan Border Control Management (BCM) yang bisa mencegah masuknya individu-individu yang menjadi objek perhatian secara hukum.
Bagi WNA yang ingin menggunakan autogate di Bandara Soetta, wajib menggunakan paspor elektronik dan sudah memiliki visa Electronic Visa on Arrival (e-VoA) atau Electronic Visa (e-Visa) yang bisa diajukan secara online.
Sedangkan WNA dari 10 negara subjek bebas visa (negara anggota ASEAN) wajib mendaftarkan pengajuan BVK di evisa.imigrasi.go.id.
Orang asing juga dapat memindai barcode yang terdapat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta dan mendaftar melalui link yang tersedia untuk dapat melintas menggunakan autogate.
Sementara WNI yang ingin menggunakan autogate bisa menggunakan paspor elektronik maupun paspor biasa.
Cara Pakai Autogate di Bandara Soetta
Dirjen Imigrasi menjelaskan, saat akan menjalani pemeriksaan keimigrasian dengan autogate, pengguna harus memastikan seluruh bagian wajah terlihat dengan jelas.
Pengguna harus melepaskan aksesoris seperti topi, masker, atau penutup wajah lainnya. Sebelum melakukan pemindaian, sampul paspor harus dibuka.