Berita , D.I Yogyakarta

Ini Dia, Dua Lokasi yang Telah Ditetapkan KPU Kota Yogyakarta Untuk Kampanye Akbar

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Dua lokasi telah ditetapkan KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye akbar
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari saat ditemui di Balai Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Kampanye rapat umum terbuka akan dijadwalkan mulai Minggu, 21 Januari mendatang. Dua lokasi yang telah ditetapkan oleh pihak KPU Kota Yogyakarta untuk kampanye rapat umum terbuka. 

Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustika Sari mengatakan pihaknya tengah berproses membuat SK terkait dengan penetapan lokasi kampanye akbar. Tetapi setidaknya sudah ada dua tempat yang telah masuk dalam draf SK.

"Dua tempat di Stadion Mandala Krida dan Kridosono. [Kampanye] Rapat umum kan lebih dari 1.000 orang, tempat yang memungkinkan hanya dua itu," ujarnya saat ditemui di Balaikota Yogyakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.

Ratna menyebut kedua lokasi ini dipilih seusai batalnya tiga lapangan yang telah diajukan sebelumnya. Diantaranya adalah Lapangan Sidokabul, Lapangan Karangwaru, dan Lapangan Mancasan.

Hal ini dikarenakan ketiga lapangan tersebut tidak memenuhi standar atau tidak representatif. Lokasinya dinilai tidak cukup menampung banyaknya simpatisan paslon saat kampanye akbar serta akses jalan yang dinilai tidak terlalu lebar.

Sementara terkait dengan jadwal kampanye dari setiap pasangan calon, saat ini masih dalam proses pembuatan SK. Dalam SK itu nantinya tercantum jadwal kampanye akbar dari masing-masing pasangan calon.

"Untuk jadwal kampanye masih dalam proses pembuatan SK," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ratna menyebut akan ada kemungkinan partai politik yang berbeda mendapat jadwal secara bersamaan. Menurutnya ini memerlukan langkah diantisipasi. Lantaran bisa menyebabkan terjadinya gesekan.

"Itu baru akan kami petakan terutama seperti kita tahu ada beberapa partai yang butuh komunikasi lebih lanjut supaya kampanye ini berjalan lancar. Kami masih dalam proses pemetaan," ujarnya. 

Sementara, terkait larangan dalam proses kampanye akbar diantaranya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan bersama. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

‎Jembatan Pandansimo Bantul, Akses Penghubung Dua Kabupaten yang Pakai Teknologi Tahan Gempa

Senin, 30 Juni 2025
Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Libur Panjang, Pelajar Tetap Terima Makanan Kemasan dan Susu

Senin, 30 Juni 2025
‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

‎Pengerjaan Fisik Rampung, Komisi C DPRD DIY Harap Jembatan Pandansimo Bantul Segera Dioperasikan

Senin, 30 Juni 2025
Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Pemkab Gunungkidul Ingatkan Warga yang Ingin Bekerja di Luar Negeri Agar Lewat Jalur ...

Senin, 30 Juni 2025
Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Wow! Libur Tahun Baru Islam PAD Gunungkidul Tembus 400 Juta

Senin, 30 Juni 2025
Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Kecelakaan di Bambanglipuro Bantul, Remaja 16 Tahun Tewas Tabrak Mobil Mau Belok

Senin, 30 Juni 2025
Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Mengenal Tradisi Sambatan yang Masih Dipegang Teguh Warga Gunungkidul

Senin, 30 Juni 2025
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 1 Juli 2025, Total 19 Kloter

Senin, 30 Juni 2025
Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Banyak Wisatawan Pantai Jadi Korban Sengatan Ubur-ubur, Tim SAR: Tidak Usah Panik

Senin, 30 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Harga Emas Antam Hari ini Senin 30 Juni 2025 Turun Lagi

Senin, 30 Juni 2025