Berita , D.I Yogyakarta

JCW Minta Penanganan Kasus TKD di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman oleh Polda DIY Segera Dirampungkan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
JCW Minta Penanganan Kasus TKD di  Padukuhan Gandok, Condongcatur, Sleman oleh Polda DIY Segera Dirampungkan
Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitiroring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba.

HARIANE - Kasus dugaan mafia tanah kas desa (TKD) di berbagai Kalurahan yang ada Kabupaten Sleman, DIY, terus diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan maupun Kepolisian.

Sudah ada beberapa mantan pejabat baik Lurah maupun Kepala Dinas divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sebut saja mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso dan eks Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno terkait perkara dugaan mafia tanah kas desa. 

Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitiroring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan bahwa kini Polda DIY dalam hal Direskrimsus tengah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi terkait pemanfataan tanah kas desa Condocatur yang terletak di Padukuhan Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, DIY.

"Dengan persil 184 luas 112,5 m2 dan persil 134 luas 134 m2 yang berada di atas tanah kas desa tersebut telah terbangun rumah atau tempat tinggal dan tidak memiliki izin Gubernur DIY, Sri Sultan HB X," ujarnya pada Selasa, 26 Maret 2024.

JCW meminta kepada Polda DIY dalam hal ini Direskrimsus Polda DIY agar dapat segera merampungkan perkara yang sedang ditangani.

 Jika penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka tidak ada lagi keraguan bagi penyidik Polda DIY untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Jangan kelamaan. 

JCW mendukung Polda DIY untuk menuntaskan dugaan perkara mafia tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok, Sleman, DIY tersebut. 

Guna mendukung penuntasan perkara tersebut, maka JCW hari ini telah mengirimkan surat secara resmi melalaui kantor pos.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB