Berita , D.I Yogyakarta
KAI Daop 6 Yogyakarta Beberkan Kasus Temperan Kereta Api Triwulan I 2025, Ini Jumlahnya

Selain itu, KAI Daop 6 juga aktif menutup perlintasan liar sesuai dengan kewenangan.
Dalam hal ini, KAI mendukung pemerintah dalam menutup perlintasan sebidang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018.
Kewenangan ini digunakan untuk meningkatkan keselamatan, terutama di perlintasan yang tidak dijaga, tidak berpintu, atau lebarnya kurang dari 2 meter.
Tercatat pula pada Triwulan I tahun 2025, KAI Daop 6 bersama stakeholder terkait telah berhasil menutup tujuh perlintasan yang tidak memenuhi syarat.
Dalam semua upaya ini, KAI berpegang pada landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 mengamanatkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang.
Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 178, berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"Kami tidak pernah lelah mengingatkan bahwa keselamatan perjalanan KA bukan hanya soal aturan, tapi tentang menyelamatkan kehidupan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak hanya menaati rambu-rambu, tetapi juga membangun budaya selamat. Satu keputusan disiplin dari Anda hari ini bisa menyelamatkan banyak nyawa," tandasnya.
KAI Daop 6 Yogyakarta menyerukan kepada seluruh pengguna jalan untuk menjadikan keselamatan sebagai kesadaran kolektif, bukan sekadar formalitas.****