Berita , Kalteng

3 Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah, Pendamping Hukum Anak Diminta Keluar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah
Berikut ringkasan dan kejanggalan sidang untuk kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah. (Ilustrasi: Freepik/ 8photo)
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah
Ternyata begini tiga kejanggalan yang ada dalam
kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah.
(Ilustrasi: Pexels/ MART PRODUCTION)

Meski akhirnya dilangsungkan pada hari itu pukul 17.00 WIB, ternyata menurut keterangan yang diperoleh dari YLBHI ada beberapa kejanggalan yang terjadi.

Kejanggalan pertama adalah hakim menyetujui protes terduga pelaku atas keberadaan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Protes disampaikan oleh PH terduga pelaku yang mengatakan bahwa penasihat hukum korban tidak mempunyai kepentingan untuk berada dalam persidangan tersebut.

Mendengar hal tersebut, menurut PH korban hal ini melanggar pasal 23 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di mana setiap pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai UU.

PH korban juga menambahkan ada juga hukum lain yang berkaitan dengan hal ini yakni Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pasal tersebut dikatakan korban dapat didampingi oleh pendamping hukum baik advokat maupun paralegal pada semua pemeriksaan dalam proses peradilan.

Kejanggalan kedua sidang kasus pelecehan seksual di Kalimantan Tengah yaitu hakim tak mempedulikan permintaan jaksa yang meminta supaya korban tidak bertemu langsung dengan terduga pelaku.

Padahal jaksa mengungkapkan korban masih mengalami trauma sebagai dasar permintaan tersebut.

Kejanggalan terakhir adalah menurut ibu korban, selama persidangan berlangsung hakim berlaku intimidatif kepada korban.

Diungkapkan ketika korban minta didampingi oleh PH, hakim bertanya apakah kasusnya masih ingin dilakukan dan mengatakan seharusnya sidang peradilan anak dilakukan secara tertutup dan tidak ada orang lain yang diperbolehkan ikut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB
Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Novida-Rini Dapatkan Dukungan dari Forum Silaturahmi Kyai Kampung

Kamis, 21 November 2024 21:34 WIB