Berita , Kalteng

3 Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah, Pendamping Hukum Anak Diminta Keluar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah
Berikut ringkasan dan kejanggalan sidang untuk kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah. (Ilustrasi: Freepik/ 8photo)
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah
Ternyata begini tiga kejanggalan yang ada dalam
kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah.
(Ilustrasi: Pexels/ MART PRODUCTION)

Meski akhirnya dilangsungkan pada hari itu pukul 17.00 WIB, ternyata menurut keterangan yang diperoleh dari YLBHI ada beberapa kejanggalan yang terjadi.

Kejanggalan pertama adalah hakim menyetujui protes terduga pelaku atas keberadaan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Protes disampaikan oleh PH terduga pelaku yang mengatakan bahwa penasihat hukum korban tidak mempunyai kepentingan untuk berada dalam persidangan tersebut.

Mendengar hal tersebut, menurut PH korban hal ini melanggar pasal 23 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di mana setiap pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai UU.

PH korban juga menambahkan ada juga hukum lain yang berkaitan dengan hal ini yakni Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pasal tersebut dikatakan korban dapat didampingi oleh pendamping hukum baik advokat maupun paralegal pada semua pemeriksaan dalam proses peradilan.

Kejanggalan kedua sidang kasus pelecehan seksual di Kalimantan Tengah yaitu hakim tak mempedulikan permintaan jaksa yang meminta supaya korban tidak bertemu langsung dengan terduga pelaku.

Padahal jaksa mengungkapkan korban masih mengalami trauma sebagai dasar permintaan tersebut.

Kejanggalan terakhir adalah menurut ibu korban, selama persidangan berlangsung hakim berlaku intimidatif kepada korban.

Diungkapkan ketika korban minta didampingi oleh PH, hakim bertanya apakah kasusnya masih ingin dilakukan dan mengatakan seharusnya sidang peradilan anak dilakukan secara tertutup dan tidak ada orang lain yang diperbolehkan ikut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Tertunduk Lesu, Begini Tampang Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Jaksel

Sabtu, 07 Juni 2025
Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Polemik Pelayanan Puncak Haji : Bus ke Mina Tak Kunjung Tiba, Jemaah Terpaksa ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Hukum Berkurban Setelah Idul Adha Berakhir, Apakah Sah?

Sabtu, 07 Juni 2025
Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Perampokan di Alfamart Gunungkidul, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Terjun Bebas! Cek Sebelum ...

Sabtu, 07 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 7 Juni 2025 Masih Stabil

Sabtu, 07 Juni 2025
Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Ditendang Sapi Ngamuk, Dua Warga Dlingo Bantul Luka-luka, Satu Korban Masih Opname

Jumat, 06 Juni 2025
Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Gunungkidul Terima Ribuan Domba dari Yayasan Singapura

Jumat, 06 Juni 2025
Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Pantau Penyembelihan Kurban, Bupati Sleman Ingatkan Tidak Buang Limbah Sapi ke Sungai

Jumat, 06 Juni 2025
Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Waspadai Cacing Hati pada Hewan Kurban, Ini yang Dilakukan DPKH Gunungkidul

Jumat, 06 Juni 2025