Berita , Kalteng

3 Kejanggalan Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah, Pendamping Hukum Anak Diminta Keluar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah
Berikut ringkasan dan kejanggalan sidang untuk kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah. (Ilustrasi: Freepik/ 8photo)
Kasus Kekerasan Seksual di Kalimantan Tengah
Ternyata begini tiga kejanggalan yang ada dalam
kasus kekerasan seksual di Kalimantan Tengah.
(Ilustrasi: Pexels/ MART PRODUCTION)

Meski akhirnya dilangsungkan pada hari itu pukul 17.00 WIB, ternyata menurut keterangan yang diperoleh dari YLBHI ada beberapa kejanggalan yang terjadi.

Kejanggalan pertama adalah hakim menyetujui protes terduga pelaku atas keberadaan Penasihat Hukum (PH) untuk mendampingi korban yang masih berstatus anak di bawah umur. 

Protes disampaikan oleh PH terduga pelaku yang mengatakan bahwa penasihat hukum korban tidak mempunyai kepentingan untuk berada dalam persidangan tersebut.

Mendengar hal tersebut, menurut PH korban hal ini melanggar pasal 23 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di mana setiap pemeriksaan anak wajib diberikan bantuan hukum dan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan atau pendamping lain sesuai UU.

PH korban juga menambahkan ada juga hukum lain yang berkaitan dengan hal ini yakni Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam pasal tersebut dikatakan korban dapat didampingi oleh pendamping hukum baik advokat maupun paralegal pada semua pemeriksaan dalam proses peradilan.

Kejanggalan kedua sidang kasus pelecehan seksual di Kalimantan Tengah yaitu hakim tak mempedulikan permintaan jaksa yang meminta supaya korban tidak bertemu langsung dengan terduga pelaku.

Padahal jaksa mengungkapkan korban masih mengalami trauma sebagai dasar permintaan tersebut.

Kejanggalan terakhir adalah menurut ibu korban, selama persidangan berlangsung hakim berlaku intimidatif kepada korban.

Diungkapkan ketika korban minta didampingi oleh PH, hakim bertanya apakah kasusnya masih ingin dilakukan dan mengatakan seharusnya sidang peradilan anak dilakukan secara tertutup dan tidak ada orang lain yang diperbolehkan ikut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Dibuka Hari ini, Festival Klangenan Bantul 2025 Hadirkan Ragam Kuliner dan Mainan Jadul

Jumat, 04 April 2025
Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Perempatan Palbapang, Bantul: Mitos Pasangan Pengantin Wajib Tinggalkan Ayam

Jumat, 04 April 2025
Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Arus Balik, Volume Kendaraan Keluar dari Gunungkidul Mulai Meningkat

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 04 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 4 April 2025 Naik Drastis, Cincin 18K ...

Jumat, 04 April 2025
Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Sejarah Tellasan Topak, Tradisi Perayaan Masyarakat Madura Tiap 8 Syawal

Jumat, 04 April 2025
Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jasad Korban Laka Laut di Pantai Sayang Heulang Garut Ditemukan Hari ini

Jumat, 04 April 2025
Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025