Berita

Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Kasus Korupsi di Kementan, KPK Tetapkan SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Jadi Tersangka
KPK tetapkan SYL dan 2 orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan. (Foto: Instagram/Syahrul Yasin Limpo)

HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan SYL dan dua eks mantan anak buahnya sebagai tersangka kasus korupsi di Kementan.

Hal ini diumumkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 11 Oktober 2023 malam.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu siang KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan dua orang lainnya terkait kasus tersebut.

Namun, melalui kuasa hukumnya, SYL meminta penjadwalan ulang ke KPK karena harus menengok ibunya yang sedang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan.

SYL dan 2 Eks Mantan Anak Buah Resmi Jadi Tersangka Korupsi Kementan

Dalam konferensi pers yang dirilis, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan para tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

"Dengan masuknya laporan masyarakat dan dilengkapi informasi dan data sehingga dapat dan menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga tersangka yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyo telah dipanggil untuk pemeriksaan pada Rabu siang.

Namun hanya Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan yang hadir memenuhi panggilan KPK.

Sementara SYL dan Muhammad Hatta telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan. Keduanya batal diperiksa dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit.

Diketahui, KPK telah membagi tiga cluster dalam kasus korupsi di Kementan. Tiga cluster tersebut adalah pemerasan dalam jabatan, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ****

 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Jumat, 22 November 2024 20:29 WIB
4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

4 SPBU Disegel Karena Pakai Alat Untuk Curangi Konsumen, Begini Kata Hiswana Migas ...

Jumat, 22 November 2024 20:05 WIB
Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Agung-Ambar Dapatkan Dukungan dari Keluarga Matahari 1912

Jumat, 22 November 2024 19:44 WIB
Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB