Berita , D.I Yogyakarta
Update Kasus Mutilasi di Kaliurang Sleman, Pelaku Diancam Hukuman Mati
HARIANE - Berkas perkara tersangka kasus mutilasi di Kaliurang Sleman Heru Prasetyo telah dinyatakan lengkap oleh penyidik dari Polda DIY.
Proses hukum selanjutnya untuk tersangka oleh Polda DIY telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Dengan dilimpahkannya berkas kasus pembunuhan dengan cara mutilasi korban di Kaliurang Sleman tersebut, tinggal menghitung hari saja Heru Prasetyo akan segera diadili.
“Tersangka dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri pada 20 Juni 2023 kemarin,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY AKBP Verena SW.
Untuk diketahui aksi keji Heru Prasetyo dilakukan pada Minggu, 19 Maret 2023 di salah satu penginapan di Kaliurang.
Tersangka tega membunuh dan memutilasi korban seorang ibu muda bernama Ayu Indraswari menggunakan pisau menjadi tiga bagian besar dan 62 potongan kecil.
Jasad korban ditemukan oleh penjaga penginapan pada malam harinya di dalam kamar mandi dengan kondisi yang mengenaskan dan kemudian melaporkannya ke polisi.
Serangkaian penyelidikan pun dilakukan, berdasarkan petunjuk-petunjuk akhirnya polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Ternyata, usai membunuh korbannya, pelaku melarikan diri ke Temanggung Jawa Tengah dan berhasil ditangkap polisi pada Selasa, 21 Maret 2023.
Dari keterangan tersangka, hal yang mendasari ia tega melakukan perbuatan itu karena terlilit pinjaman online (pinjol) sejumlah Rp 8 juta dan berencana untuk menguasai harta korban.
Untuk diketahui pula usai membunuh Ayu Iswandari pelaku mengambil uang, handphone, dan sepeda motor korban yang diparkir di RS Bethesda.
Usai ditangkap, tim psikologis forensik kemudian memeriksa kondisi psikologi pelaku.