Berita , D.I Yogyakarta
Update Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bantul: 7 Tambahan Tersangka Telah Ditetapkan, Satu Masih Berusia 17 Tahun
Dyah Ayu Purwirasari
Update Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bantul: 7 Tambahan Tersangka Telah Ditetapkan, Satu Masih Berusia 17 Tahun
“Ada yang bertugas membagikan link atau tautan atau URL yang berisi grup WhatsApp yang mereka bisa melakukan pertukaran data baik berupa video maupun foto dengan korban anak, ataupun nomor-nomor telepon anak yang bisa dijadikan target,” jelas Ditreskrimsus.
Tersangka lainnya ada yang bertugas sebagai admin, juga sebagai pengunggah dan distributor video anak di bawah umur.
Satu grup lainnya, disebut Ditreskrimsus berhasil diidentifikasi dua tersangka yang memiliki peran sebagai anggota maupun sebagai distributor video yang bermuatan asusila.
Dalam menjerat para tersangka, Ditreskrimsus akan menggunakan pasal berlapis yaitu dari UU ITE dan UU Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022.
Selain dua grup dengan tambahan tujuh tersangka, polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap delapan grup media sosial lainnya ditambah dengan pengejaran tujuh calon tersangka.
BACA JUGA : Update Terbaru Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo Lawu, PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan di Kereta ApiSementara itu, selain terus melanjutkan pengejaran terhadap tambahan tersangka, Ditreskrimsus juga mengupayakan identifikasi para korban anak-anak yang menjadi konten video maupun gambar asusila. Hal tersebut dilakukan untuk sebagai upaya memberikan bantuan proses trauma healing terhadap para korban. Lebih lanjut pengembangan kasus pelecehan seksual anak di Bantul juga akan melibatkan Bareskrim, Interpol, dan pihak-pihak terkait, termasuk melibatkan aplikasi yang beroperasi secara internasional. “Jadi kita melibatkan Bareskrim, kami meminta petunjuk, dan juga Interpol dan kerjasama pihak kepolisian dengan FBI maupun juga dengan pihak aplikator, salah satunya adalah Meta pemilik aplikasi Facebook dan WhatsApp,” jelas Ditreskrimsus.
BACA JUGA : 5 Cara Menghadapi Pelecehan di Transportasi Umum, Setelah Viral Kasus Pelecehan di Kereta Api Argo LawuKasus pelecehan seksual anak ini bermula pada laporan yang masuk ke Polda DIY tanggal 21 Juni 2022 soal penyebaran konten pornografi dan melanggar kesusilaan yang dilakukan oleh tersangka FAS.