Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul, Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus penembakan di girisubo gunungkidul
Suasana duka rombongan pengantar jenazah korban penembakan di Girisubo, Gunungkidul pada 15 Mei 2023 lalu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Briptu Muhammad Kharisma dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan atas kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakkwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta.

Hal tersebut sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp 2500.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar delapan keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa dan dua saksi ahli.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata JPU, Kamis, 14 September 2023.

Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul

Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antaranya perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, majelis Hakim di Ketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. sementara JPU adalah Widha Sinulingga, SH. MH.

Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid dimana majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri ...

Sebabkan Kaca KA Sancaka Pecah Hingga Lukai Penumpang, KAI Daop 6 Yogykarta Telusuri ...

Rabu, 09 Juli 2025
Prabowo Targetkan Swasembada Gula di Tahun 2026, Gibran Dorong Pemda DIY Perkuat Sinergi

Prabowo Targetkan Swasembada Gula di Tahun 2026, Gibran Dorong Pemda DIY Perkuat Sinergi

Selasa, 08 Juli 2025
Puluhan Penyandang Disabilitas Nikmati Wisata Kulon Progo

Puluhan Penyandang Disabilitas Nikmati Wisata Kulon Progo

Selasa, 08 Juli 2025
Seorang Ustadz Jadi Tersangka Kasus Pelecehan secara Verbal

Seorang Ustadz Jadi Tersangka Kasus Pelecehan secara Verbal

Selasa, 08 Juli 2025
‎Kerap Lempari Batu Pengendara, Pengemis di Perempatan Bakulan Bantul Diciduk Satpol PP ‎

‎Kerap Lempari Batu Pengendara, Pengemis di Perempatan Bakulan Bantul Diciduk Satpol PP ‎

Selasa, 08 Juli 2025
‎Wamendiktisaintek Stella Crhistie: Perguruan Tinggi Seni sebagai Ujung Tombak Diplomasi

‎Wamendiktisaintek Stella Crhistie: Perguruan Tinggi Seni sebagai Ujung Tombak Diplomasi

Selasa, 08 Juli 2025
Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 ...

Terkait Eksekusi Rumah Chandrati Paramita di Tegal Lempuyangan, Begini Kata KAI Daop 6 ...

Selasa, 08 Juli 2025
Malika, Kedelai Hitam Gunungkidul yang Bawa Harapan Baru Petani

Malika, Kedelai Hitam Gunungkidul yang Bawa Harapan Baru Petani

Selasa, 08 Juli 2025
Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Digusur Tanpa Kompensasi, Warga PJKA Tegal Lempuyangan Bertahan Sampai Akhir

Selasa, 08 Juli 2025
‎Cari Uang untuk Tebus Motor, Pria Asal Pandak Bantul Ajak Teman Curi Kotak ...

‎Cari Uang untuk Tebus Motor, Pria Asal Pandak Bantul Ajak Teman Curi Kotak ...

Selasa, 08 Juli 2025