Berita , D.I Yogyakarta

Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul, Terdakwa Dituntut Penjara 3 Tahun 6 Bulan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kasus penembakan di girisubo gunungkidul
Suasana duka rombongan pengantar jenazah korban penembakan di Girisubo, Gunungkidul pada 15 Mei 2023 lalu. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Briptu Muhammad Kharisma dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi dalam tahanan atas kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga membebankan terdakkwa untuk membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 197 juta.

Hal tersebut sesuai dengan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan biaya perkara Rp 2500.

Pasal yang disangkakan kepada terdakwa kasus penembakan di Girisubo Gunungkidul adalah pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Tuntutan tersebut mereka terapkan setelah mendengar delapan keterangan para saksi dari warga dan pihak keluarga, dua saksi meringankan terdakwa dan dua saksi ahli.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 359 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

"Membebankan Restitusi sebesar Rp197.636.500,00 sebagaimana surat keputusan LPSK," kata JPU, Kamis, 14 September 2023.

Hal yang Memberatkan Terdakwa Kasus Penembakan di Girisubo Gunungkidul

Keadaan yang memberatkan terdakwa, menurut jaksa, antaranya perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa seseorang, menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban, serta membuat keresahan di tengah masyarakat.

Sementara hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan dan mengakui serta perbuatannya. Selain itu, jaksa menyebut Briptu M. Kharisma belum pernah dihukum.

Dalam sidang tersebut, majelis Hakim di Ketuai oleh Annisa Noviyati, S.H., M.H.Li, Anggota Iman Santoso, S.H., M.H dan I Gede Adi Muliawan, SH. M.Hum. sementara JPU adalah Widha Sinulingga, SH. MH.

Sidang sendiri dilaksanakan semi Hibrid dimana majelis hakim, JPU dan Kuasa Hukum berada di ruang sidang PN Wonosari. Sementara terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 2 A Wonosari 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenangan Geek Fam vs Alter Ego Esports MPL ID S13, Posisi Papan Tengah ...

Kemenangan Geek Fam vs Alter Ego Esports MPL ID S13, Posisi Papan Tengah ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:58 WIB
Hasil Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Performa Luke Jadikannya ...

Hasil Alter Ego Esports vs Geek Fam MPL ID S13, Performa Luke Jadikannya ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:49 WIB
Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Pemkab Gunungkidul Patroli Medsos

Jaga Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024, Pemkab Gunungkidul Patroli Medsos

Minggu, 05 Mei 2024 19:42 WIB
Prediksi RRQ Hoshi vs ONIC MPL ID S13, Akankah Ferxic Dapat Kepercayaan untuk ...

Prediksi RRQ Hoshi vs ONIC MPL ID S13, Akankah Ferxic Dapat Kepercayaan untuk ...

Minggu, 05 Mei 2024 19:38 WIB
Jadwal Konser Gildcoustic 7-31 Mei 2024, Nantikan Jadwal Tampil di Kota Mu!

Jadwal Konser Gildcoustic 7-31 Mei 2024, Nantikan Jadwal Tampil di Kota Mu!

Minggu, 05 Mei 2024 19:36 WIB
Langgar Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024

Langgar Aturan, Satpol PP Gunungkidul Copot Baliho Calon Kandidat Pilkada 2024

Minggu, 05 Mei 2024 18:44 WIB
Kronologi Wisatawan Hanyut di Pantai Watu Lawang

Kronologi Wisatawan Hanyut di Pantai Watu Lawang

Minggu, 05 Mei 2024 18:34 WIB
Pelaku Ganjal ATM di Tasikmalaya Kabur dan Tabrak Anak Kecil, Mobilnya Ringsek Diamuk ...

Pelaku Ganjal ATM di Tasikmalaya Kabur dan Tabrak Anak Kecil, Mobilnya Ringsek Diamuk ...

Minggu, 05 Mei 2024 18:31 WIB
EVOS Glory Naik ke Peringkat 4 Klasemen MPL ID S13, Usai Mengalahkan Dewa ...

EVOS Glory Naik ke Peringkat 4 Klasemen MPL ID S13, Usai Mengalahkan Dewa ...

Minggu, 05 Mei 2024 18:05 WIB
Skor Kembali Imbang, Pertandingan Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13 ...

Skor Kembali Imbang, Pertandingan Dewa United Esports vs EVOS Glory MPL ID S13 ...

Minggu, 05 Mei 2024 17:51 WIB