Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Seperti yang diketahui dari ketiga korban kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K Pemkab Bantul merupakan orang terdekat tersangka. 
Dimana salah satunya merupakan guru SD ESJ, yang ingin anaknya diloloskan sebagai PNS di Pemkab Bantul. Selain itu, ada juga yang saudara tersangka.

Kerugian Korban Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K yang Melibatkan Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ

Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda DIY, kerugian materi yang dialami ketiga korban berbeda-beda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi, Siapa dan Bagaimana Kasusnya?
Kendati demikian, ESJ meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan untuk meloloskan anak korban diterima jadi  PNS atau P3K.
"Persyaratan Rp 250 juta. Namun ada yang dicicil, ada yang menggunakan DP (uang muka, red)," ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY.
Dari hasil laporan saat konferensi pers, masing-masing korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 150 juta, Rp 75 juta, serta Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka ESJ, uang yang diterimanya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada yang digunakan untuk keluar beli-beli barang, kemudian juga untuk keperluan hiburan dan lain sebagainya," ungkap Tri Panungko
Adapun barang bukti yang diamankan Polda DIY, diantaranya adalah kuitansi pembayaran, kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, serta rekening koran dari beberapa bank.
Atas tindakan ESJ, selaku anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 370 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Bawaslu Sleman Minta KPU Antisipasi TPS Rawan

Jumat, 22 November 2024 18:49 WIB
Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Polres Bantul Buka Layanan Pembuatan SIM D, Khusus Untuk Difabel

Jumat, 22 November 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 22 November 2024 10:04 WIB
WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

WOW! Harga Emas Antam Hari ini Jumat 22 November 2024 Naik Rp 22.000 ...

Jumat, 22 November 2024 09:33 WIB
Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jelang Hari Pencoblosan, Calon Bupati Gunungkidul Lari Sejauh 42 Kilometer

Jumat, 22 November 2024 09:05 WIB
Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Banyak Gen Z Terjerat Pinjol, Home Credit Literasikan Keuangan ke Mahasiswa UGM

Jumat, 22 November 2024 07:37 WIB
Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Melebihi Target, Prabowo Pulang dengan Komitmen Investasi Rp 294,52 Triliun dari Kunjungan Luar ...

Jumat, 22 November 2024 06:45 WIB
Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Lakalantas Simpang tiga Sogan, Tiga Orang Jadi Korban

Kamis, 21 November 2024 23:06 WIB
Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Dukungan bagi Pasangan Calon Agung-Ambar Makin Bertambah

Kamis, 21 November 2024 22:38 WIB
Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Paslon Marija-Yusron Gelar Kampanye di Pasar Bendungan

Kamis, 21 November 2024 21:44 WIB