Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Seperti yang diketahui dari ketiga korban kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K Pemkab Bantul merupakan orang terdekat tersangka. 
Dimana salah satunya merupakan guru SD ESJ, yang ingin anaknya diloloskan sebagai PNS di Pemkab Bantul. Selain itu, ada juga yang saudara tersangka.

Kerugian Korban Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K yang Melibatkan Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ

Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda DIY, kerugian materi yang dialami ketiga korban berbeda-beda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi, Siapa dan Bagaimana Kasusnya?
Kendati demikian, ESJ meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan untuk meloloskan anak korban diterima jadi  PNS atau P3K.
"Persyaratan Rp 250 juta. Namun ada yang dicicil, ada yang menggunakan DP (uang muka, red)," ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY.
Dari hasil laporan saat konferensi pers, masing-masing korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 150 juta, Rp 75 juta, serta Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka ESJ, uang yang diterimanya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada yang digunakan untuk keluar beli-beli barang, kemudian juga untuk keperluan hiburan dan lain sebagainya," ungkap Tri Panungko
Adapun barang bukti yang diamankan Polda DIY, diantaranya adalah kuitansi pembayaran, kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, serta rekening koran dari beberapa bank.
Atas tindakan ESJ, selaku anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 370 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Ratusan Penumpang Program Mudik Gratis Arus Balik Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Giwangan

Sabtu, 05 April 2025
Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Arus Balik Lebaran, Daop 6 Yogyakarta Berangkatkan 30.197 Penumpang dari Stasiun di Jogja

Sabtu, 05 April 2025
Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Pastikan Kenyamanan Penumpang, Terminal Dhaksinarga Wonosari Sediakan Kasur dan Ruang Ber-AC

Sabtu, 05 April 2025
Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Gawat! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 5 April 2025 Terjun Bebas

Sabtu, 05 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 5 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Sabtu, 05 April 2025
Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jogja, Lansia Tewas Usai Tabrak Truk Parkir

Sabtu, 05 April 2025
Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Pemancing Asal Semarang Jatuh dari Tebing di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 05 April 2025
Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Kebijakan Tarif Trump Buat Wall Street Terpeleset! Apple & Nvidia Jadi Korban

Jumat, 04 April 2025
7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

7 Program Unggulan Bupati Endah Baru Terealisasi Tahun Depan, Apa Saja?

Jumat, 04 April 2025
Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Puluhan Ribu Wisatawan Masuk ke Gunungkidul, Berikut Obyek yang Ramai Dikunjungi

Jumat, 04 April 2025