Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Seperti yang diketahui dari ketiga korban kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K Pemkab Bantul merupakan orang terdekat tersangka. 
Dimana salah satunya merupakan guru SD ESJ, yang ingin anaknya diloloskan sebagai PNS di Pemkab Bantul. Selain itu, ada juga yang saudara tersangka.

Kerugian Korban Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K yang Melibatkan Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ

Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda DIY, kerugian materi yang dialami ketiga korban berbeda-beda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi, Siapa dan Bagaimana Kasusnya?
Kendati demikian, ESJ meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan untuk meloloskan anak korban diterima jadi  PNS atau P3K.
"Persyaratan Rp 250 juta. Namun ada yang dicicil, ada yang menggunakan DP (uang muka, red)," ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY.
Dari hasil laporan saat konferensi pers, masing-masing korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 150 juta, Rp 75 juta, serta Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka ESJ, uang yang diterimanya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada yang digunakan untuk keluar beli-beli barang, kemudian juga untuk keperluan hiburan dan lain sebagainya," ungkap Tri Panungko
Adapun barang bukti yang diamankan Polda DIY, diantaranya adalah kuitansi pembayaran, kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, serta rekening koran dari beberapa bank.
Atas tindakan ESJ, selaku anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 370 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, ...

Kemenag Minta Umat Islam Cek Arah Kiblat pada 27 dan 28 Mei 2024, ...

Rabu, 15 Mei 2024 09:06 WIB
Peralihan Rute BST Koridor 9 dan 12 Dalam Rangka HUT Dekranasda Rabu, 15 ...

Peralihan Rute BST Koridor 9 dan 12 Dalam Rangka HUT Dekranasda Rabu, 15 ...

Rabu, 15 Mei 2024 08:47 WIB
Jadwal KRL Tangerang Duri 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Tangerang Duri 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 08:46 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 16 Mei 2024 Lengkap: Gemini Jadi Pusat Perhatian, Leo di ...

Ramalan Zodiak Kamis 16 Mei 2024 Lengkap: Gemini Jadi Pusat Perhatian, Leo di ...

Rabu, 15 Mei 2024 08:10 WIB
Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Titik Parkir, Rute Alternatif, Penutupan Jalan di Sleman 15 Mei 2024, Dalam Rangka ...

Rabu, 15 Mei 2024 05:35 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Jadwal Pemadaman Listrik Pekalongan 15 Mei 2024, Berlangsung 3 Jam

Rabu, 15 Mei 2024 02:37 WIB
Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Jadwal KRL Bogor Depok 15-19 Mei 2024, Cek Jam Berangkat Hari Ini

Rabu, 15 Mei 2024 02:36 WIB
Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Komunitas Pers Tolak Draf RUU Penyiaran

Selasa, 14 Mei 2024 21:53 WIB
Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Begini Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 21:36 WIB
KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

KPK : Survei Penilaian Integritas Pemkab Gunungkidul Turun 1,3 Persen

Selasa, 14 Mei 2024 20:48 WIB