Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Seperti yang diketahui dari ketiga korban kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K Pemkab Bantul merupakan orang terdekat tersangka. 
Dimana salah satunya merupakan guru SD ESJ, yang ingin anaknya diloloskan sebagai PNS di Pemkab Bantul. Selain itu, ada juga yang saudara tersangka.

Kerugian Korban Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K yang Melibatkan Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ

Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda DIY, kerugian materi yang dialami ketiga korban berbeda-beda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi, Siapa dan Bagaimana Kasusnya?
Kendati demikian, ESJ meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan untuk meloloskan anak korban diterima jadi  PNS atau P3K.
"Persyaratan Rp 250 juta. Namun ada yang dicicil, ada yang menggunakan DP (uang muka, red)," ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY.
Dari hasil laporan saat konferensi pers, masing-masing korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 150 juta, Rp 75 juta, serta Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka ESJ, uang yang diterimanya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada yang digunakan untuk keluar beli-beli barang, kemudian juga untuk keperluan hiburan dan lain sebagainya," ungkap Tri Panungko
Adapun barang bukti yang diamankan Polda DIY, diantaranya adalah kuitansi pembayaran, kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, serta rekening koran dari beberapa bank.
Atas tindakan ESJ, selaku anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 370 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Buron Kredit Fiktif Rp569 Miliar! Wanita Asal Gunungkidul Ditangkap, Petugas Temukan Uang 1 ...

Rabu, 16 Juli 2025
SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

SPPG Polda DIY Perdana Salurkan 1.954 Paket Makan Bergizi Gratis ke Siswa di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Tolak Politisasi Hukum Terhadap Sekjen PDIP, Banteng Jogja Gelar Aksi Pengumpulan Koin

Rabu, 16 Juli 2025
Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Truk Muatan Es Batu Terguling di Jalan Ahmad Yani Surabaya, Pengendara Diminta Cari ...

Rabu, 16 Juli 2025
Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Masih Terjadi Hujan, Wilayah DIY Sudah Masuk Musim Kemarau

Rabu, 16 Juli 2025
Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Pelaku Pencabulan di Bantul Bakal Terancam 15 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Pakai Plat Mobil Dinas Palsu, Begini Alasan Pencuri Besi Rambu Lalu Lintas di ...

Rabu, 16 Juli 2025
Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Eks Kades di Bogor Ditodong Parang dan Senpi, 2 Pelaku Dibekuk Polisi

Rabu, 16 Juli 2025
Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Dilaporkan Hilang, Bocah 5 Tahun Asal Karanganyar Ditemukan Tewas Terapung di Sungai

Rabu, 16 Juli 2025
‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

‎Ada Ndarboy Genk-NDX AKA, 7 Seniman Musik Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-194 Bantul ...

Rabu, 16 Juli 2025