Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor

Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Seperti yang diketahui dari ketiga korban kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K Pemkab Bantul merupakan orang terdekat tersangka. 
Dimana salah satunya merupakan guru SD ESJ, yang ingin anaknya diloloskan sebagai PNS di Pemkab Bantul. Selain itu, ada juga yang saudara tersangka.

Kerugian Korban Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K yang Melibatkan Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ

Berdasarkan laporan Ditreskrimum Polda DIY, kerugian materi yang dialami ketiga korban berbeda-beda.
BACA JUGA : Anggota DPRD Bantul Ditangkap Polisi, Siapa dan Bagaimana Kasusnya?
Kendati demikian, ESJ meminta uang sebesar Rp 250 juta sebagai persyaratan untuk meloloskan anak korban diterima jadi  PNS atau P3K.
"Persyaratan Rp 250 juta. Namun ada yang dicicil, ada yang menggunakan DP (uang muka, red)," ungkap Wadir Reskrimum Polda DIY.
Dari hasil laporan saat konferensi pers, masing-masing korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 150 juta, Rp 75 juta, serta Rp 50 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka ESJ, uang yang diterimanya tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Ada yang digunakan untuk keluar beli-beli barang, kemudian juga untuk keperluan hiburan dan lain sebagainya," ungkap Tri Panungko
Adapun barang bukti yang diamankan Polda DIY, diantaranya adalah kuitansi pembayaran, kartu ujian CPNS Kabupaten Bantul, serta rekening koran dari beberapa bank.
Atas tindakan ESJ, selaku anggota DPRD Kabupaten Bantul dalam kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K, tersangka akan dijerat dengan pasal 372, 370 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan masing-masing hukuman empat tahun penjara.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Menengok Sapi-sapi Jumbo Gunungkidul yang Jadi Incaran Artis Ibukota saat Idul Adha

Menengok Sapi-sapi Jumbo Gunungkidul yang Jadi Incaran Artis Ibukota saat Idul Adha

Jumat, 23 Mei 2025
Masuk Tahap Lelang, Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Bisa Dimulai Bulan Depan

Masuk Tahap Lelang, Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Bisa Dimulai Bulan Depan

Kamis, 22 Mei 2025
Laka Perempatan UNY Wates, satu orang Meninggal Dunia

Laka Perempatan UNY Wates, satu orang Meninggal Dunia

Kamis, 22 Mei 2025
3 Jamaah Haji Gunungkidul Urung Diterbangkan ke Tanah Suci

3 Jamaah Haji Gunungkidul Urung Diterbangkan ke Tanah Suci

Kamis, 22 Mei 2025
Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Ringroad Selatan Bantul

Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan Ringroad Selatan Bantul

Kamis, 22 Mei 2025
Pemkab Gunungkidul Bakal Rombak 2 Dinas Ini, Kenapa ?

Pemkab Gunungkidul Bakal Rombak 2 Dinas Ini, Kenapa ?

Kamis, 22 Mei 2025
TPID DIY Tegaskan Stok dan Kondisi Hewan Kurban dari Gunungkidul Aman

TPID DIY Tegaskan Stok dan Kondisi Hewan Kurban dari Gunungkidul Aman

Kamis, 22 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 23 Mei 2025, Cek Disini Yuk!

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 23 Mei 2025, Cek Disini Yuk!

Kamis, 22 Mei 2025
Jembatan Pandansimo dan Jalan Kretek-Girijati Hampir Rampung, JJLS Bantul Segera Tersambung Penuh

Jembatan Pandansimo dan Jalan Kretek-Girijati Hampir Rampung, JJLS Bantul Segera Tersambung Penuh

Kamis, 22 Mei 2025
Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Jemaah Haji Berangkat 24 Mei 2025 Ada 18 Kloter, Cek Jadwal Penerbangannya Disini

Kamis, 22 Mei 2025