Berita , D.I Yogyakarta , Pilihan Editor
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
M Nazilul Mutaqin
Terjerat Kasus Penggelapan dan Penipuan Penerimaan PNS dan P3K, Anggota DPRD Bantul Berinisial ESJ Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun
Lebih lanjut, Wadir Reskrimum Polda DIY menambahkan, bahwa kasus penggelapan dan penipuan penerimaan PNS dan P3K Bantul ini baru pertama dilaporkan. Namun, masyarakat bisa melaporkan ke Polda DIY jika merasa jadi korban penipuan ESJ.
"Misalnya ada korban lain yang merasa pernah ditipu oleh tersangka, silahkan untuk membuat laporan. Kami bekerja setelah menerima laporan dari korban," pungkas Tri Panungko.****