Berita

Kasus Penipuan Tenaga Kerja di Purwakarta Mencapai 500 Juta, 2 Pelaku Terjerat Hukuman 4 Tahun Penjara

profile picture Indah Safitri
Indah Safitri
kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta.
2 pelaku kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta berhasil ditangkap, keduanya terjerat maksimal 4 tahun penjara. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE - Polres Karawang telah berhasil membekuk 2 pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta.

Perusahaan yang menjadi lokasi untuk menipu yaitu PT. Clama Indonesia yang berada di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.

Ratusan orang telah menjadi korban dari penipuan kedua oknum tersebut, dimana uang yang berhasil diperolehnya mencapai angka ratusan juta rupiah.

Pelaku Penipuan Tenaga Kerja di Purwakarta Ditangkap

Kasus penipuan tenaga kerja di Purwakarta
Sejumlah barang bukti yang telah disita oleh pihak kepolisian. (Foto: Instagram/humaspoldajabar)

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari akun Instagram resmi Polda Jabar yang telah mengungkapkan terkait kasus penipuan uang terkait penyalur tenaga kerja di sebuah perusahaan.

Sat Reskrim Polres Karawang telah berhasil menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan mengenai penyalur tenaga kerja di Purwakarta.

Pelaku kemudian menjanjikan kepada para korban unruk dijadikan security di PT. Clama Indonesia yang berada di Purwakarta dengan menggunakan sejumlah uang administrasi.

Hal ini memang sudah lumrah terjadi dalam dunia pekerjaan, namun tak sedikit terdapat indikasi penipuan di dalamnya.

Pelaku berinisial AS berusia 56 tahun merupakan seorang Pimpinan Cabang PT. Kobra Jaga Negara yang berada di Gang Sungwon Desa Purwasari, kecamatan Purwasari, Karawang.

Satu lagi pelaku berinsial KD berusia 56 tahun merupakan warga Rawagebang Rt 002/003 Desa Jatibaru, kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang merupakan Kapolres Purwakarta menyampaikan bahwa, terungkapnya tindak pidana penipuan tenaga kerja ini berawal dari informasi salah satu masyarakat yang menjadi korban penipuan tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

FSY 2025 Digelar 30 Juli–4 Agustus, Angkat Semangat Kolaborasi Sastra

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Pemkot Yogyakarta Perbaiki 61 Rumah Tak Layak Huni, Ini Syarat Dapat Bantuan APBD

Selasa, 29 Juli 2025
Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Jadwal KRL Solo 29 Juli - 4 Agustus 2025, Cek Jadwal Pekan Ini

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Makin Merosot, Yakin Mau ...

Selasa, 29 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 29 Juli 2025 Anjlok Lagi, Cek Rinciannya ...

Selasa, 29 Juli 2025
Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ditinggal Pergi Pemilik, Rumah di Gunungkidul Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Selasa, 29 Juli 2025
Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Polres Gunungkidul Tangkap 12 Pelaku Pencurian yang Beraksi Sejak 2024 Silam

Senin, 28 Juli 2025
Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Kios Pasar Taman Puring Terbakar, Operasional TransJakarta Koridor 13 Lumpuh

Senin, 28 Juli 2025
‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

‎Edukasikan Pengolahan Sampah Anorganik, Dosen Pertanian UPY Ajak Warga Gamping Sleman Ubah Barang ...

Senin, 28 Juli 2025
Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Sejumlah Pejabat Dimutasi, Kejati DIY Lantik Pejabat Eselon II dan III yang Baru

Senin, 28 Juli 2025