Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Peredaran Narkoba di Jogja Sasar Anak , Obat Keras Dijual Rp 20 Ribu Per Butir
HARIANE – Polda DIY mengungkapkan kasus peredaran narkoba di Jogja yang menyasar anak-anak dengan barang bukti ratusan ribu pil obat keras siap edar.
Dalam pengungkapan kasus narkoba di Jogja berdasarkan laporan polisi Mei 2023, telah ditangkap 8 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan Jogja-Garut-Jakarta.
Dari 8 tersangka pengedar narkoba di Jogja tersebut, diamankan total sebanyak 202.841 butir obat keras yang dijual dengan harga mulai dari Rp 20.000 hingga ratusan ribu Rupiah.
Polisi menyebutkan, anak-anak yang menjadi target pasar para pengedar obat keras tersebut lebih memilih mengonsumsi pil-pil tersebut karena harganya yang terjangkau.
Ratusan Ribu Pil Penenang Diamankan pada Kasus Peredaran Narkoba di Jogja
Melalui konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 23 Mei 2023, Polda DIY melalui Ditresnarkoba menyebutkan tersangka yang telah diamankan dalam peredaran obat keras jaringan Jogja-Garut-Jakarta tersebut adalah RY (L/23), GG (L/24), MR (L/23), AW (L/35), AS (L/34), AD (L/26), LH (L/34), dan SR (L/42).
Dari tangan 8 tersangka yang ditangkap di 5 lokasi yang berbeda berhasil diamankan 81.620 butir pil Trihexyphenidyl, 57.500 Tramadol, 50.000 butir DMP Nova, 11.000 Hexymer, 890 butir Rclonac, dan 831 butir Alprazolam.
Dilansir dari laman Drugbank, Trihexyphenidyl merupakan obat yang biasanya diberikan untuk pasien penyakit Parkinson. Obat ini bisa menyebabkan halusinasi, kegelisahan, dan risiko kematian pada anak-anak jika overdosis.
Sedangkan Tramadol digunakan sebagai obat penghilang rasa sakit tetapi memiliki risiko efek samping napas pendek, mengantuk tanpa sebab, dan sulit bernapas.