Berita

Kebijakan Umroh Terbaru 2022 telah Dibahas Kemenag dan Kemenhaj, Ini Hasilnya

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Kebijakan Umroh Terbaru 2022 telah Dibahas Kemenag dan Kemenhaj, Ini Hasilnya
Kebijakan Umroh Terbaru 2022 telah Dibahas Kemenag dan Kemenhaj, Ini Hasilnya
HARIANE – Kebijakan Umroh terbaru 2022 telah dibahas oleh Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian haji dan Umroh Arab Saudi.
Kebijakan Umroh terbaru 2022 dibahas oleh perwakilan dari Kemenag Ri dan Kemenhaj Arab Saudi pada Senin, 1 Agustus 2022 di Kantor Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi.
Kebijakan Umroh terbaru 2022 dilakukan untuk memperbaharui kebijakan lama, khususnya setelah dua tahun pandemi Covid-19.
Pada pertemuan tersebut hadir Sousan sebagai wakil Kemenhaj dan Abdurrahman As-Saggaf selaku Dirjen Administsrasi Umum Urusan Perusahaan dan Muassasah Umroh Kemenhaj Kerajaan Arab Saudi.
Sedangkan dari Indonesia, datang tujuh orang dari Kemenag diantaranya Nur Arifin, Nasrullah Jasam, M. Noer Alya Fitra, Hasan Afandi, Agus Miroji, Muhammad Luthfi Makki, Muhammad Irsan Amirullah serta Asmoni Abdurrahman.
BACA JUGA : Diluar Dugaan! Inilah Barang Bawaan Unik Jamaah Haji Indonesia yang Ditemukan Petugas, Salah Satunya Alat Pancing

Ini Hasil Kebijakan Umroh Terbaru 2022

Dilansir dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, pertemuan yang dilakukan awal Agustus antara Kemenag dan Kemenhaj Arab Saudi tersebut membahas berbagai persiapan penyelenggaraan umroh 1444 H.
Alhamdulillah dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jamaah umroh tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Nur Arifin.
Berikut ini adalah beberapa update kebijakan umroh terbaru 2022 yang disepakati kedua negara :

1. Penerbitan Visa

Terkait dengan visa, kini proses penerbitannya tidak lagi melalui provider visa di Indonesia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) Indonesia bisa langsung bekerja sama dengan provider visa Arab Saudi yang telah ditunjuk oleh Kementerian Haji dan Umroh.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Berkas Lengkap, Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Diserahkan ke Pengadilan

Jumat, 09 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 10 Mei 2025, Cek Disini

Jumat, 09 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 9 Mei 2025, Naik atau Turun?

Jumat, 09 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Mantap! Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 9 Mei 2025 Makin Meroket

Jumat, 09 Mei 2025
Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Tercepat ! 10 Kalurahan di Gunungkidul Telah Lunas PBB-P2, Mana Saja ?

Kamis, 08 Mei 2025
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Pajak Daerah, Bupati Endah: Jangan Ada Yang Diselewengkan

Kamis, 08 Mei 2025
Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Tinjau Kesiapan Venue Porda 2025 di Gunungkidul, KGPAA Paku Alam X: Jangan Memaksakan ...

Kamis, 08 Mei 2025
Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Warga Kasihan Bantul Kena Tipu Makelar, Sertifikat Tanah Malah Dijadikan Jaminan Utang

Kamis, 08 Mei 2025
Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kasus DBD di Gunungkidul Turun Dibandingkan Tahun Lalu

Kamis, 08 Mei 2025
Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Isu Dugaan Kebocoran Soal ASPD di Jogja, Begini Kata Hasto Wardoyo

Kamis, 08 Mei 2025