Berita , Jabodetabek

Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar Hari ini, Mobil Terbalik Usai Hantam Separator Busway

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar Hari ini, Mobil Terbalik Usai Hantam Separator Busway
Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar Hari ini, Mobil Terbalik Usai Hantam Separator Busway
HARIANE – Terjadi insiden kecelakaan tunggal di Palmerah Jakbar pada hari ini Selasa 21 Februari 2023 sekitar pukul 02.45 WIB.
Kecelakaan tepatnya terjadi di dekat Gerbang Tol Slipi 2, Palmerah, Jakarta Barat melibatkan satu unit mobil.
Lantas bagaimana kronologi kecelakaan di Gerbang Tol Slipi 2, Palmerah, Jakbar yang terjadi pada dini hari tadi? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Kronologi Kecelakaan Tunggal di Palmerah Jakbar

Terjadi peristiwa kecelakaan di Jalan Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat yang sempat gegerkan warga sekitar.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dari akun Instagram @merekamjakarta, diketahui bahwa kecelakaan tunggal tersebut disebabkan oleh sopir yang mengantuk.
Sesaat sebelum mengalami kecelakaan, mobil warna hitam dengan nomor polisi B 1870 QR tersebut melaju dari Grogol menuju Senayan.
BACA JUGA : Kecelakaan di Bantul, Pemotor Masuk ke Kolong Truk
kecelakaan tunggal di Palmerah
Mobil sempat terbalik usai menghantam separator Busway. (Foto: Instagram/merekamjakarta)
Namun karena pengendara mobil mengantuk, kendaraan ini justru menghantam separator Busway yang terbuat dari beton.
Hal tersebut rupanya membuat mobil sampai terbalik di salah satu bahu jalan. Beruntung pengendara mobil selamat dari peristiwa nahas tersebut.
Ifan, pengendara mobil yang menjadi korban kecelakaan tunggal mengaku dirinya baru saja pulang kerja dari bandara Soekarno Hatta.
Berdasarkan video kronologi kecelakaan di Gerbang Tol Slipi 2 yang diunggah Instagram @merekamjakarta, mobil tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah di beberapa bagian.
kecelakaan tunggal di Palmerah
Kondisi mobil usai kecelakaan di Palmerah yang rusak parah. (Foto: Instagram/merekamjakarta)
Kaca samping mobil terlihat pecah bahkan copot, sedangkan kaca depan mobil mengalami keretakan yang cukup parah.
Bemper depan bahkan sampai terlepas dari body mobil. Separator Busway juga terlihat bergeser dari jalurnya akibat ditabrak oleh mobil tersebut.
BACA JUGA : Evakuasi Kecelakaan Helikopter Kapolda Jambi Masih Dilakukan, Kapolri: Lokasinya Cukup Tinggi
Tak lama setelahnya Unit Laka Polres Metro Jakarta Barat datang ke lokasi kejadian untuk membantu evakuasi korban dan kendaraannya dari TKP.
Terlihat petugas sempat kesulitan mengembalikan posisi mobil yang terbalik. Namun akhirnya mobil tersebut dapat berdiri normal setelah ditarik dengan menggunakan truk derek.
Dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, pemerintah telah melarang warganya untuk mengemudikan kendaraan dalam keadaan mengantuk.
Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ. Bahkan di Pasal 283 UU LAJ disebutkan bahwa pengendara bisa dipenjara maksimal 3 bulan atau dikenai denda Rp 750.000 jika melanggar.
Beruntung kecelakaan tunggal di Palmerah Jakbar terjadi saat kondisi jalan lengang, sehingga tidak menimbulkan kemacetan. ****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Apresiasi Kiprahnya Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bangunan untuk Muhammadiyah Sleman

Apresiasi Kiprahnya Dalam Pemberdayaan Masyarakat, Pemkab Sleman Serahkan Bantuan Bangunan untuk Muhammadiyah Sleman

Rabu, 18 September 2024 18:06 WIB
Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara, Muhammadiyah akan Dirikan Sarana Pendidikan

Kembangkan Amal Usaha di Ibu Kota Nusantara, Muhammadiyah akan Dirikan Sarana Pendidikan

Rabu, 18 September 2024 17:56 WIB
Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 ...

Hasil Hitung Kerugian Kasus Tambang di TKD Sampang Keluar, Negara Rugi Rp 506 ...

Rabu, 18 September 2024 17:08 WIB
Rekomendasi Wisata di Sleman, Berkeliling Naik Jeep di Desa Wisata Gamplong

Rekomendasi Wisata di Sleman, Berkeliling Naik Jeep di Desa Wisata Gamplong

Rabu, 18 September 2024 16:56 WIB
Gempa di Bandung M 5,0 Rusak Bangunan Rumah, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum ...

Gempa di Bandung M 5,0 Rusak Bangunan Rumah, Tempat Ibadah hingga Fasilitas Umum ...

Rabu, 18 September 2024 13:54 WIB
Ditengah Hangatnya Isu Pilkada 2024, Pemuda di Gunungkidul Diarahkan Menjaga Kondusifitas di Masyarakat

Ditengah Hangatnya Isu Pilkada 2024, Pemuda di Gunungkidul Diarahkan Menjaga Kondusifitas di Masyarakat

Rabu, 18 September 2024 13:32 WIB
Teror Air Softgun di Bantul, Rumah Warga Ditembak Orang Misterius

Teror Air Softgun di Bantul, Rumah Warga Ditembak Orang Misterius

Rabu, 18 September 2024 12:52 WIB
Baru! Kemenkes Buka Kelas Internasional Bahasa Jerman di Poltekkes Medan dan Maluku

Baru! Kemenkes Buka Kelas Internasional Bahasa Jerman di Poltekkes Medan dan Maluku

Rabu, 18 September 2024 12:00 WIB
Layanan Perpanjangan SIM Secara Drive Thru "Sijidtu" Kini Tersedia di MPP Kota Yogyakarta

Layanan Perpanjangan SIM Secara Drive Thru "Sijidtu" Kini Tersedia di MPP Kota Yogyakarta

Rabu, 18 September 2024 10:32 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 September 2024 Turun Tipis, Intip Rincian ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 September 2024 Turun Tipis, Intip Rincian ...

Rabu, 18 September 2024 09:54 WIB