Berita

Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
larangan menikah di hari libur
Begini penjelasan kemenag soal viralnya berita larangan menikah di hari libur. (Pexels/iam.helmi)

HARIANE – Beberapa hari belakangan ini viral larangan menikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Aturan larangan menikah di Sabtu – Minggu itu pun memicu polemik di tengah masyarakat. Tak sedikit yang salah paham dan memprotes aturan pernikahan 2025 tersebut.

Terkait hal tersebut, Jubir Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada larangan menikah di hari libur di luar KUA.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelasnya.

Begini Penjelasan Kemenag Soal Viral Berita Larangan Menikah di Hari Libur

Anna Hasbie melanjutkan kalau dalam PMA terbaru, pernikahan yang dilakukan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja.

Ini artinya, pernikahan yang dilaksanakan diluar KUA tetap bisa dilaksanakan sekalipun digelar pada hari libur.

Selain itu layanan pencatatan pernikahan telah diatur dalam Undang-Undang sehingga pasangan tetap bisa melaksanakan pernikahan di lokasi yang diinginkan selama memenuhi syarat yang berlaku.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Ia kemudian melanjutkan kalau PMA Nomor 22 Tahun 2024 tersebut baru mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan kedepan kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat,” imbuhnya.

Anna Hasbie menambahkan kalau Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025