Biaya haji 2023 diusulkan naik dibandingkan tahun sebelumnya. (Foto: pixabay.com/dinar_aulia)
HARIANE - Biaya haji 2023 diusulkan naik oleh Kementerian Agama (Kemenag) saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.
Usulan kenaikan biaya haji 2023 ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam pertemuan Rapat Kerja tersebut, Menag Yaqut Cholil mengusulkan bahwa biaya haji 2023 naik menjadi Rp 69 juta.
Melalui laman resmi Kemenag, usulan kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp 69 juta tersebut merupakan bagian 70% dari usulan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Dibandingkan BPIH 2022, usulan BPIH 2023 mengalami kenaikan, yakni sebesar Rp 98.893.909,011.
Dengan jumlah usulan BPIH 2023 tersebut, maka komposisi untuk biaya haji 2023 sejumlah Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sejumlah Rp 29.700.175,11 (30%).
Adapun rincian biaya haji yang dibebankan kepada jemaah tersebut digunakan untuk beberapa kepentingan, di antaranya sebagai berikut.
Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (pp) : Rp 33.979.784,00
Akomodasi Makkah : Rp 18.768.000,00
Akomodasi Madinah : Rp 5.601.840,00
Living Cost : Rp. 4.080.000,00
Visa : Rp. 1.224.000,00
Paket Layanan Masyair : Rp. 5.540.109,60
Menag Yaqut usul biaya haji 2023 naik jadi Rp 69 juta. (Foto: kemenag.go.id)
Menag Yaqut Cholil mengungkapkan bahwa usulan kenaikan biaya haji sebesar Rp 69 juta dilakukan atas beberapa pertimbangan tertentu.
"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Menag Yaqut Cholil.
Menurut penuturan Menag Yaqut Cholil, pembebanan biaya haji harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga agar yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah," ujar Menag Yaqut Cholil.
Selain itu, berkaitan dengan istitha'ah, Menag Yaqut Cholil menyampaikan bahwa syarat haji bagi orang yang mampu menjadi suatu hal kemampuan yang harus terukur.
"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal isthita'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," ujar Menag Yaqut Cholil.