Berita , Jabodetabek
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Kena Tarif Parkir Tinggi pada 10 Lokasi Berikut
Tim Red 3
Kendaraan tak lulus uji emisi di Jakarta dikenakan tarif disinsentif. (Ilustrasi: Freepik/master1305)
1. Pelataran Parkir IRTI Monas.
2. Kawasan Parkir Blok M Square. 3. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat. 4. Kawasan Parkir Pasar Mayestik. 5. Park and Ride Kalideres. 6. Gedung Parkir Taman Menteng. 7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru. 8. Park and Ride Lebak Bulus. 9. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan. 10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).Selain kena tarif disinsentif, kendaraan tak lulus uji emisi di Jakarta juga dikenakan sanksi denda mulai 1 September 2023.
Untuk sepeda motor denda maksimal sebesar Rp 250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp 500 ribu.
Dengan diterapkannya sanksi dan tarif disinsentif bagi kendaraan tak lulus uji emisi di Jakarta ini, dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com