Berita , D.I Yogyakarta

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka, Kantongi Gratifikasi Rp 4,7 M Kasus Mafia Tanah

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka
Penetapan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka oleh Kejati DIY. (Foto: dok. hariane)

HARIANE - Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno ditetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah kas desa. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menetapkan Krido Suprayitno yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY sebagai tersangka setelah sebelumnya berstatus saksi. 

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto pada Senin, 17 Juli 2023 siang. 

Dalam rilisnya disebutkan bahwa Penyidik Kejati DIY menaikkan status tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan tanah kas desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Kasus ini melibatkan PT. Deztama Putri Sentosa berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati DIY Nomor: TAP-24/M.4/FD.1/7/2023.

Krido Suprayitno disebut menerima gratifikasi dengan tujuan melancarkan aksi terdakwa Robinson Salino pada tahun 2022 lalu. 

Gratifikasi tersebut salah satunya berupa uang senilai Rp 4,73 Miliar, meskipun Kejati menyebut angka itu masih bersifat sementara karena masih dilakukan pendalaman. 

"Peranan tersangka KS dalam perkara ini bahwa tersangka selaku Kepala Dispertaru Propinsi DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino yang menambah keluasan lahan tanah kas desa namun tersangka membiarkannya," sebutnya dikutip dari akun Instagram resmi Kejati DIY. 

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Krido kemudian akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan kelas IIa Yogyakarta. 

Gratifikasi tersebut diterima oleh Krido Suprayitno baik berupa uang tunai maupun transfer ke rekening. 

Bahkan disebutkan selain uang tunai, tersangka juga mendapatkan gratifikasi berupa bidang tanah di daerah Kalasan, Sleman. 

Sebelumnya Kejati DIY sempat menyita handphone milik Krido dan mengungkap sejumlah pembicaraan antara tersangka dengan Robinson Saalino. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025