Berita , D.I Yogyakarta
Penyalahgunaan Tanah Kas Desa di DIY, Sekda: Manfaatnya Harus Jelas
HARIANE - Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono, mengakui banyak penyalahgunaan tanah kas desa di DIY.
Sehingga pihaknya mewanti-wanti agar kejelasan pemanfaatan tanah kas desa di wilayahnya harus segera dilakukan.
Hal ini ia ungkapkan saat menghadiri acara pemberian gelar doktor kehormatan kepada Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, Rabu, 28 Juni 2023 di Pendopo Agung Universitas Widya Mataram.
Menurutnya, masyarakat atau kelompok yang menggunakan tanah kas desa, harus memiliki kejelasan status hukum dan juga manfaatnya.
"Status hukumnya harus jelas, manfaatnya harus jelas sehingga orang merasa terlindungi, tidak hanya orang tapi juga pemerintah semua terlindungi," ujar Beny.
Selain itu, Beny juga menyoroti berbagai kelompok yang sudah diberi izin menggunakan tanah kas desa namun malah menyalahgunakannya. Ia juga berharap agar tanah kas desa dimanfaatkan dengan baik.
"Seperti yang kita ketahui saat ini, izin sudah dikeluarkan, tidak dimanfaatkan atas izinnya sehingga menjadi terbengkalai. Sebenarnya kalau dimanfaatkan akan memberi manfaat yang luar biasa," ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah DIY telah menutup sejumlah bangunan yang dibangun tanpa izin di atas tanah kas desa.
Hingga saat ini, masih terdapat lebih dari 90 titik tanah kas desa yang disalahgunakan dan belum diungkap.
Maraknya penyalahgunaan tanah kas desa ini, membuat pemerintah harus menutup dan menyegel bangunan seperti perumahan, cafe hingga gelanggang olahraga yang berdiri di atas tanah kas desa tanpa status yang jelas. ****
Kontributor: Nahikabillah Rabba