Berita , D.I Yogyakarta
Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno Ditetapkan Tersangka, Kantongi Gratifikasi Rp 4,7 M Kasus Mafia Tanah
Tim Red 1
Penetapan Kepala Dispertaru DIY sebagai tersangka oleh Kejati DIY. (Foto: dok. hariane)
Diamankan sebagai barang bukti adalah uang tunai sebesar Rp 300 juta dari tersangka.
Selain itu juga diamankan sebuah kartu ATM milik istri Robinson Saalino yang sempat digunakan oleh Krido. ****