Berita , Jabar
Kerusuhan di Dago Elos Bandung, Kuasa Hukum Temukan Kejanggalan Keluarga Muller
Dilansir dari laman LBH Bandung, Putusan Pengadilan Tinggi No. 570/PDT/2017/PT.BDG tertanggal 5 Februari 2018 dinilai telah menginjak-injak kebenaran dan rasa keadilan serta menghina hukum nasional.
Hal tersebut lantaran akta atas nama Kerajaan Belanda dengan nomor Verponding 3740, 3741, dan 3742 yang terbit pada 1918 atas nama George Hendrik Muller bertentangan dengan UUPA dan Keppres No. 32 Tahun 1979 tentang Pokok-pokok Kebijaksanaan Dalam Rangka Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-hak Barat.
Kedua aturan tersebut mengatur tanah atas Verponding tersebut harus menjadi milik negara, bukan keluarga dari Kerajaan Belanda.
Demikian informasi soal kerusuhan di Dago Elos Bandung yang dilatarbelakangi oleh sengketa tanah antara warga setempat dengan warga Belanda. .****
Baca artikel menarik lainnya di Harianejogja.com