Berita , D.I Yogyakarta
Kesaksian Pemilik Rumah Kontrakan Pabrik Narkoba Kripik Pisang dan Happy Water
Andi May
Penampakan narkotika yang dikemas menjadi kerupuk pisang dan happy water di Baturetno, Banguntapan, Bantul. (Foto: Hariane/Andi May).
"Tersangka juga mengaku datang ke sini untuk mencari kerja dan tidak ada kecurigaan bahwa di dalam rumah dijadikan pabrik narkoba yang dikemas dengan makanan ringan," ucapnya.
Bagus juga menyebut, tersangka jarang bersosialisasi ke warga bahkan terkesan pendiam.
"Saya juga baru tahu ternyata rumah ini dijadijan pabrik narkoba saat penggrebekan kemarin," jelasnya.
Para tersangka yang berkaitan dengan pabrik narkoba di Jogja berinisial BS, R, AR, MRE, EH, MAP, D dan AS.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO maupun Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20.****