Berita , D.I Yogyakarta
Kesaksian Pemilik Rumah Kontrakan Pabrik Narkoba Kripik Pisang dan Happy Water
HARIANE - Buntut ungkap kasus pabrik narkoba yang dikemas menjadi kripik pisang, pemilik rumah membeberkan sejumlah fakta dari penyewa rumah yang ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, Jajaran Bareskrim Polri dan Polda DIY menggrebek rumah kontrakan yang disinyalir menjadi rumah produksi narkoba yang dikemas dengan makanan ringan di Jalan Ahmad Wahid, Baturetno, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis 2 November 2023 sore.
Kepolisian menetapkan sebanyak delapan tersangka atas sindikat pembuatan narkoba dengan kemasan kripik pisang dan happy water.
Pemilik rumah kontrakan, Wahyuni mengaku penyewa rumah yakni Rohandi (40) berasal dari Jakarta dengan membayar sewa melalui transfer sebelum ditinggali.
"Penyewa itu sempat datang ke rumah namun kembali ke Jakarta, dan beberapa hari yang lalu sempat menelpon terkait alamat detail dari rumah ini," ujar Wahyuni kepada awak media, Jumat 3 November 2023.
Kepada Wahyuni, tersangka Rohandi berdalih bahwa tujuan dirinya ke Jogja untuk merantau hendak mencoba membuka usaha angkringan.
Wahyuni menuturkan Rohandi jarang terlihat keluar dari rumah dan rumah kontrakan sering terlihat tertutup.
"Sebelum ngontrak juga, saya sempat memperkenalkan Rohandi ke pihak RT setempat bahwa ada warga baru di sini," ucapnya.
Setelah perkenalan kepada warga, Rohandi jarang terlihat bersosialisasi ke warga dan selalu berada di dalam rumah tanpa diketahui aktifitas di dalamnya.
Ketua RT 06 Padukuhan Palem, Bagus Yatin Mulyono, tersangka Rohandi diketahui tinggal sendiri di dalam rumah kontrakan, bahkan sempat menyetorkan KTP dan KK.
"Tersangka aktifitasnya hanya keluar makan dan setelah itu kami tidak ketahui," ujar Bagus.
Perihal pabrik narkoba di rumah kontrakan itu, Bagus mengatakan tidak mengetahui bahwa di dalam rumah terdapat pabrik kripik pisang ataupun minuman happy water itu.