Berita , D.I Yogyakarta
Komisi Informasi Pusat Tetapkan UNY Sebagai Perguruan Tinggi Informatif
HARIANE - UNY atau Universitas Negeri Yogyakarta meraih penghargaan tertinggi dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.
UNY mendapatkan anugerah sebagai Badan Publik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan kategori informatif dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2023 pada Selasa, 19 Desember 2023 di Istana Wakil Presiden RI.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro dan diterima Rektor UNY, Prof. Sumaryanto.
Anugerah KIP RI diberikan setelah diadakan monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan keterbukaan informasi di badan publiknya.
Ini merupakan kali ketiga UNY mendapatkan peringkat informatif setelah meraih penghargaan yang sama pada 2021 dan 2022. UNY memperoleh kategori informatif dengan nilai 95,03.
Wakil Presiden RI dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi.
“Saya berkeyakinan bahwa transparansi informasi adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Prof. KH Ma’ruf Amin.
Menurut Wakil Presiden setelah lebih dari satu dekade berupaya membangun sistem keterbukaan informasi publik telah banyak capaian yang diraih.
Diinformasikan juga bahwa survey PBB pada 2020 menempatkan Indonesia sejajar dengan sederet negara maju dalam perolehan yang sempurna atas indeks keterbukaan data pemerintah.
Capaian ini hendaknya menjadi penyemangat untuk terus berbenah karena kebijakan tentang keterbukaan informasi publik harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan di pusat dan daerah.
Namun, begitu di lapangan masih ditemukan sengketa informasi publik antara masyarakat dengan badan publik yang dipicu antara lain perbedaan persepsi mengenai informasi yang bersifat terbuka dan yang dikecualikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi publik serta penguatan kompetensi dan standar layanan informasi publik melalui sertifikasi PPID badan publik.