Berita , D.I Yogyakarta
Komisi Informasi Pusat Tetapkan UNY Sebagai Perguruan Tinggi Informatif
Wakil Presiden berharap dengan pemenuhan layanan informasi publik yang jelas dan memuaskan dapat menurunkan angka pengaduan dan sengketa informasi publik.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Dr. Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Komisi Informasi Pusat bertugas untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia, untuk menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan hak azasi berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada sebagaimana tercantum dalam pasal 28F UUD 1945.
“Di era keterbukaan informasi tidak dapat dihindarkan bahwa informasi menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses kecerdasan bangsa dan menorehkan perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya” kata Donny.
Monitoring dan evaluasi dilakukan pada 369 badan publik dari seluruh kategori yaitu kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri dan partai politik.
Jumlah badan publik yang mendapatkan kualifikasi informatif 139 yang naik seginifikan dari tahun 2022 sejumlah 122 badan publik dari 372. Badan publik menuju informatif 43, badan publik cukup informatif 13, badan publik kurang informatif 27 dan badan publik tidak informatif 147.
Jumlah badan publik informatif yang mencapai 139 telah melampaui target RPJMN yaitu 90 badan publik.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) UNY Prof. Siswantoyo berharap dengan diraihnya predikat Informatif pada keterbukaan informasi publik ini UNY semakin berada pada hati masyarakat Indonesia dan dunia.
Selain itu peran UNY untuk membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengakselerasi pencapaian visi misi pemerintah maka universitas negeri ini siap menjalankan tata laku pemerintahan yang transparan dan akuntabel. ****