Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
HARIANE – Bagi para pekerja yang terkena dampak pemutusan kerja kini bisa bernapas lega, sebab korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan bahwa karyawan yang menjadi korban PHK bisa dapat BSU atau bantuan subsidi upah (BSU) 2022 sebesar Rp 600 ribu.Melalui akun Instagram resmi @kemnaker mengumumkan bahwa para pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 sebesar Rp 600 ribu.Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2.
Berikut persyaratan dan cara cek penerima agar bisa dapat BSU tahap 2.
Syarat Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu
Korban PHK bisa dapat BSU Rp 600 ribu, ini persyaratan yang harus dipenuhi (Foto: freepik.com)Dilansir dari akun Instagram resmi Kemnaker, berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pekerja korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 Rp 600 ribu.• Masih berstatus sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.• Pekerja yang kena PHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU selama memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022.Dalam peraturan tersebut, selain bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan atau setara UMK, syarat lain agar korban PHK bisa dapat BSU tahap 2 adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).• Pekerja yang telah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU 2022 bisa cek status penerima secara mandiri melalui laman bsu.kemnaker.go.id.