Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Berikut Syarat dan Cara Cek Penerima
BACA JUGA : Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022, Cair Rp 600 Ribu Bulan Ini
Cara Cek Apakah Korban PHK Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu atau Tidak
Setelah memenuhi persyaratan, pekerja korban PHK bisa dapat BSU bisa melakukan pengecekan untuk mengetahui apakah dirinya tercatat sebagai penerima BSU secara mandiri atau tidak. Berikut caranya: 1. Buka laman https://kemnaker.go.id 2. Masuk ke akun dengan memilih Login. 3. Jika belum memiliki akun, pilih “Daftar Akun”, lalu isilah data diri mulai dari NIK, nama sesuai KTP dan nama ibu kandung 4. Lakukan aktivasi akun dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP yang terdaftar 5. Setelah berhasil mendaftarkan diri, lakukan Login 6. Isilah profil diri mulai dari foto profil, biodata, status pernikahan dan tipe lokasi 7. Setelah pengisian data selesai, maka akan muncul notifikasi apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU atau tidakBACA JUGA : Langkah Pengecekan Penerima BSU Melalui Website, Perhatikan Syarat dan Ketentuan Agar Dana CairJika seorang pekerja terdaftar sebagai calon penerima BSU, maka akan mendapat centang hijau notifikasi sebagai calon penerima BSU.