Berita , Nasional
KPK Kembali Menahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap "Ketok Palu"
HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menetapkan 5 mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, dari 28 tersangka, sudah dilakukan penahanan terhadap 10 orang.
"Hari ini tambah 5 orang. Ada satu yang tidak bisa hadir, nanti akan diperiksa beserta anggpta DPRD lainnya, ada 13 orang," ujar Ali.
Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, hari ini KPK kembali menahan 5 tersangka kasus suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018.
"Hari ini KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari perkara suap yang diterima anggota 2014-2019 Prov Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan 24 tersangka, yakni Zumi Zola dan lainnya.
"Untuk 24 tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Setelah mencermati berbagai fakta hukum di persidangan menyangkut Zumi Zola dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai melakukan peyelidikan yang berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka, sebagai berikut:
Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).
"Ini NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni) dan HI (Hasan Ibrahim) yang bersama kami yang temen-temen bisa lihat," ujarnya.
Deputi PLT Penindakan KPK, Dirdik Asep Guntur mengatakan, terkait dengan kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan kepada 5 tersangka selama 20 hari, mulai 8-27 mei 2023.
"NU dan MI di rutan KPK pada gedung SCLC, ASHD di rutan KPK di Gedung Merah Putih, MI dan HI di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.