Berita , Nasional

KPK Kembali Menahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Kasus Suap "Ketok Palu"

profile picture Tim Red 2
Tim Red 2
Anggota DPRD Jambi
KPK hari ini kembali menahan 5 mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018.

HARIANE - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menetapkan 5 mantan Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri saat menggelar jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta mengatakan, dari 28 tersangka, sudah dilakukan penahanan terhadap 10 orang.

"Hari ini tambah 5 orang. Ada satu yang tidak bisa hadir, nanti akan diperiksa beserta anggpta DPRD lainnya, ada 13 orang," ujar Ali.

Sementara, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, hari ini KPK kembali menahan 5 tersangka kasus suap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017-2018. 

"Hari ini KPK kembali menyampaikan perkembangan lanjutan dari perkara suap yang diterima anggota 2014-2019 Prov Jambi terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018," ujarnya. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan 24 tersangka, yakni Zumi Zola dan lainnya.

"Untuk 24 tersangka tersebut saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," ujarnya. 

Setelah mencermati berbagai fakta hukum di persidangan menyangkut Zumi Zola dan kawan-kawan, KPK kemudian memulai melakukan peyelidikan yang berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka, sebagai berikut:

Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM), M. Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

"Ini NU (Nasri Umar), ASHD (Abdul Salam Haji Daud), DL (Djamaluddin), MI (Muhammad Isroni) dan HI (Hasan Ibrahim) yang bersama kami yang temen-temen bisa lihat," ujarnya.

Deputi PLT Penindakan KPK, Dirdik Asep Guntur mengatakan, terkait dengan kebutuhan penyidikan, penyidik KPK akan melakukan penahanan kepada 5 tersangka selama 20 hari, mulai 8-27 mei 2023. 

"NU dan MI di rutan KPK pada gedung SCLC, ASHD di rutan KPK di Gedung Merah Putih, MI dan HI di Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Islam Makhachev Lampaui Rekor Khabib Nurmagomedov Usai Tundukkan Renato Moicano di UFC 311 ...

Minggu, 19 Januari 2025 14:39 WIB
ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

ASN di Bandung Barat Babak Belur Dianiaya Istri, Keluarga Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Minggu, 19 Januari 2025 12:50 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Minggu, 19 Januari 2025 10:04 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 19 Januari 2025 Stabil, Cek Rinciannya Disini

Minggu, 19 Januari 2025 10:03 WIB
Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB