Berita , D.I Yogyakarta
Kronologi Lengkap Pemuda Aniaya Perempuan Open BO di Bantul, Pelaku: Tidak Sesuai Harapan
Mengalami peristiwa itu kemudian korban berteriak meminta pertolongan dan didengar oleh orang-orang di sekitar.
Pintu kamar hotel tersebut kemudian didobrak dan akhirnya pelaku dapat diamankan oleh penjaga hotel.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka pada jari tengah serta jari manis tangan kanan yang mana harus dijahit.
Selain itu korban juga mengalami dua luka gores selebar kurang lebih satu cm di leher sebelah kiri.
Pelaku akhirnya digelandang ke kantor polisi dan ditetapkan Pasal 351 ayat dua dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Saat diwawancara pelaku yang merupakan warga Purworejo Jawa Tengah itu mengaku tidak berniat untuk mencelakai korban.
Sementara pisau tersebut katanya biasa ia bawa untuk mengupas buah di swalayan tempatnya bekerja.
“Niatnya buat mengancam,” terang AM.
Ia mengatakan melakukan perbuatan itu ia lakukan karena pelayanan dari korban tidak memuaskannya.
“Kerjanya tidak sesuai harapan,” kata pemuda aniaya perempuan open BO di Bantul itu.
Temukan artikel menarik lainnya di Harianejogja.com