Berita

Larangan Bukber Bagi Pejabat ASN Akan Berlaku Selama Ramadhan 2023, DPR Beri Saran untuk Ganti dengan Kegiatan ini

profile picture Hanna
Hanna
Larangan bukber bagi pejabat ASN
Larangan bukber bagi pejabat ASN. (Foto: unsplash/gradikaa aggi)

HARIANE - Aturan larangan bukber bagi pejabat ASN kini telah resmi diberlakukan selama bulan Ramadhan 2023.

Aturan tersebut tepatnya diterbitkan pada 21 Maret 2023 yang disampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam dokumen surat bernomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet.

Lantas seperti apa aturan larangan buka bersama yang hanya berlaku bagi pejabat dan ASN? berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini.

Aturan Larangan Bukber Bagi Pejabat ASN 

Detail isi dari surat yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Mau, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Badan atau Lembaga tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan walikota.

Kemudian dalam surat tersebut pun disebutkan bahwa agar setiap instansi dapat mematuhi arahan presiden dan meneruskannya ke lingkungan instansi masing-masing.

Larangan bukber bagi pejabat ASN
Tanggapan anggota DPR RI Saleh Partaonan Daulay terhadap larangan bukber bagi pejabat ASN. (Foto: DPR RI/Munchen)

Adapun tanggapan dari Anggota DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa, hadirnya aturan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif. 

Lebih lanjut, Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan seputar kegiatan agama Islam. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Deretan Tempat Makan Legendaris di Gunungkidul yang Patut Dicoba

Kamis, 03 April 2025
Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Motif Pembunuhan Sadis di Cimahi, Jasad Membusuk dengan Gunting Tertancap di Leher

Kamis, 03 April 2025
Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Jungwok Blue Ocean, Santorininya Gunungkidul yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 3 April 2025 Meroket, Naik Rp 17 ...

Kamis, 03 April 2025
Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Pesona Wisata Pagi Gunungkidul, Hunting Sunrise di Gunung Ireng

Kamis, 03 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 3 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 03 April 2025
Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Bahaya Rip Current, Ini Spot yang Perlu Diwaspadai Wisatawan di Pantai Parangtritis Bantul

Kamis, 03 April 2025
18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

18 Puskesmas di Jogja Beroperasi 24 Jam Selama Libur Lebaran, Berikut Daftarnya

Kamis, 03 April 2025
Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025