Berita , Pilihan Editor

Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
HARIANE – Larangan merokok di Madinah menjadi salah satu hal penting yang disampaikan pada Jamaah Gelombang 2 sebelum melakukan Arbain.
Rencananya larangan merokok di Madinah juga disertai dengan denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu mencapai 200 Riyal.
Lantas apa penyebab larangan merokok di Madinah kini diperketat? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Larangan Merokok di Madinah Diperketat

Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada Gelombang dua akan menjalani Sholat Wajib 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah sebelum pulang ke Indonesia.
Rencananya, jamaah haji Indonesia gelombang dua akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada Kamis, 21 Juli 2022 secara bertahap.
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Hotel Calon Jamaah Haji Indonesia di Makkah
Jelang keberangkatan jamaah haji gelombang 2 ke Madinah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo memberi tahu jamaah terkait dengan larangan merokok di Madinah.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Amin Handoyo juga mengatakan, siapa saja yang melanggar larangan tersebut akan terkena denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 800.000.
Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah.
Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikenai sanksi 200 Riyal,” tegas Amin Handoyo.
Sebelumnya, aturan merokok di Madinah memang tidak terlalu ketat. Awalnya aturan larangan merokok hanya berlaku di area Masjid Nabawi saja.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Kompetisi Bahasa dan Sastra 2025 Tunjukkan Kota Yogyakarta dalam Menjaga Suluh Peradaban

Selasa, 01 Juli 2025
Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Qonitah, Inspirasi Atlet Disabilitas Kulon Progo Menuju Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Kulon Progo Targetkan 24 Medali Emas di Ajang Peparda 2025

Selasa, 01 Juli 2025
Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Polres Kulon Progo Siap Terima Kritik dari Masyarakat

Selasa, 01 Juli 2025
Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Penuhi Kebutuhan Literasi Masyarakat, Perpustakaan Yogyakarta Kotabaru Buka Sampai Malam

Selasa, 01 Juli 2025
Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Realisasi Pembayaran PBB-P2 Bantul Capai Rp 43,7 Miliar di Triwulan II, 3 Kapanewon ...

Selasa, 01 Juli 2025
‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

‎Dampak Jebolnya Groundseal Srandakan, Ribuan Jiwa Terdampak Kekeringan

Selasa, 01 Juli 2025
Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Harga BBM Non Subsidi Naik Per 1 Juli 2025, Ini Daftar Lengkapnya!

Selasa, 01 Juli 2025
Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Sidang Perdana Gugatan Perdata Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Ditunda Pekan Depan, Begini ...

Selasa, 01 Juli 2025
DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

DPRD Gunungkidul Tolak Penurunan Target PAD, Kenapa ?

Selasa, 01 Juli 2025