Berita , Pilihan Editor

Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
Larangan Merokok di Madinah Diperketat, Jamaah Bisa Kena Denda 200 Riyal Jika Melanggar
HARIANE – Larangan merokok di Madinah menjadi salah satu hal penting yang disampaikan pada Jamaah Gelombang 2 sebelum melakukan Arbain.
Rencananya larangan merokok di Madinah juga disertai dengan denda yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu mencapai 200 Riyal.
Lantas apa penyebab larangan merokok di Madinah kini diperketat? Simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Larangan Merokok di Madinah Diperketat

Jamaah haji Indonesia yang diberangkatkan pada Gelombang dua akan menjalani Sholat Wajib 40 waktu di Masjid Nabawi, Madinah sebelum pulang ke Indonesia.
Rencananya, jamaah haji Indonesia gelombang dua akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada Kamis, 21 Juli 2022 secara bertahap.
BACA JUGA : BREAKING NEWS! Terjadi Kebakaran di Hotel Calon Jamaah Haji Indonesia di Makkah
Jelang keberangkatan jamaah haji gelombang 2 ke Madinah, Kepala Daker Madinah Amin Handoyo memberi tahu jamaah terkait dengan larangan merokok di Madinah.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Amin Handoyo juga mengatakan, siapa saja yang melanggar larangan tersebut akan terkena denda sebesar 200 riyal atau setara dengan Rp 800.000.
Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jamaah.
Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu akan dikenai sanksi 200 Riyal,” tegas Amin Handoyo.
Sebelumnya, aturan merokok di Madinah memang tidak terlalu ketat. Awalnya aturan larangan merokok hanya berlaku di area Masjid Nabawi saja.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jumat Bersih di Pantai Drini, Bupati Endah Temukan Bangunan Liar dan Limbah di ...

Jumat Bersih di Pantai Drini, Bupati Endah Temukan Bangunan Liar dan Limbah di ...

Jumat, 23 Mei 2025
Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Ditutup Satpol PP, Pengolahan Sampah Ilegal di Pandak Bantul Masih Tetap Beroperasi

Jumat, 23 Mei 2025
Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Kejari Bantul Periksa 100 Saksi di Kasus Pungli Dukuh Gandekan

Jumat, 23 Mei 2025
Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta–Bawen Seksi I

Jumat, 23 Mei 2025
Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Pelantikan Garda Pemuda Nasdem Se-DIY, Diketuai Seorang Pengusaha dan Budayawan

Jumat, 23 Mei 2025
Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Muncul Tempat Pengelolaan Sampah Ilegal di Pandak Bantul, Warga Keluhkan Bau dan Asap ...

Jumat, 23 Mei 2025
Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Seno, Sapi Kurban Prabowo Asal Gunungkidul Diberi Pepaya Setiap Hari

Jumat, 23 Mei 2025
Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Namanya Seno, Sapi Kurban Presiden Prabowo Asal Gunungkidul

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Turun Rp 13.000 per ...

Jumat, 23 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 23 Mei 2025 Naik Lagi, Cek Rinciannya ...

Jumat, 23 Mei 2025